Bagaimana implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi ?

Wawasan Nusantara

Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

Bagaimana implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi ?

Dalam bidang ekonomi, penerapan wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat menggambarkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

Prinsip-prinsip penerapan (implementasi) wawasan nusantara pada bidang ekonomi yaitu :

  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di semua daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  • Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, merupakan modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :

  • Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
  • Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
  • Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
  • Hasil gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah sedangkan minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah.

Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

Dengan dilaksanakannya pemerataan dana di setiap daerah, maka kemajuan masyarakat daerah akan semakin pesat dan merata di semua daerah dan juga tujuan Negara untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia lebih mudah cepat tercapai.

Sumber : Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi, Lengkap Penjelasan - MARKIJAR.Com