Bagaimana hukumnya zakat fitrah dalam bentuk uang?

Zakat fitrah

Bagaimana hukumnya berzakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang? Apakah ia sah ataukah tidak sah?

Zakat yang diserahkannya yang dimaksudkan adalah zakat fitrah maka pemerintah biasanya mengambilnya dalam bentuk uang. Sedangkan zakat fitrah itu ialah seperti apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dari hadits Abdullah bin Umar dan hadits Abu Said Al- Khudri  yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari anggur yang dikeringkan atau satu sha’ dari akid (keju). Maka jika ia mendapatkan kemudahan dari salah satu dari empat macam tersebut maka silakan untuk mengeluarkannya dan jika tidak memudahkannya dari hal tersebut maka hendaknya dari pokok hasil bumi.

Adapun menggantinya atau menghargakannya dengan uang maka yang shahih dalam hal ini adalah tidak sah. Akan tetapi apabila pemerintahan mengharuskannya dengan hal ini dan tidak menguatkannya dengan dalil-dalil, maka jika seseorang mampu maka hendaklah ia mengeluarkan dari biji-bijian atau dari empat macam tadi. Kemudian ia memberikan harganya atau uangnya kemudian ia memberikan atas apa yang diinginkan atau diharuskan oleh pemerintahan sehingga ia selamat dari kejahatannya. Dan jika ia tidak mampu untuk mengeluarkan zakat dua kali maka sah untuknya mengeluarkan dari macam yang pertama. Maka sah baginya untuk mengeluarkan salah satunya dan dosanya kembali kepada pemerintah.

Terdapat perbedaan di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,

Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Mengingat terdapat perbedaan terkait hal tersebut, sebaiknya kita memilih sesuai dengan apa yang kita yakini kebenarannya, karena bagaimanapun, kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Wallahu a’lam, Hanya Allah yang Maha Tahu atas segala kebenarannya.