Bagaimana hukumnya wanita boncengan saat mengendarai motor dengan yang bukan muhrim?

Wanita boncengan

Bagaimana hukumnya wanita boncengan saat mengendarai motor dengan yang bukan muhrim?

Fatwa ulama mengharamkan perihal ini. Sebab telah memenuhi syarat hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan. (Riwayat Ahmad)

Namun, sebagian ulama membolehkan sesuai dengan dalil Hadits no. 4849 dalam kitab Sahih Bukhari; dan hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan).

Sehingga dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa berboncengan dengan lain mahram hukumnya haram, dengan 2 pengecualian yaitu 1). Sifatnya darurat, misalnya telah larut malam dan ditakutkan berbahaya. 2). Keduanya harus orang yang taat dan beriman (Sholeh) sehingga niatnya tidak berubah.

Jika terjadi hal darurat dan mengharuskan untuk berboncengan, maka harus sesuai syarat-syarat tertentu. 1). Tidak terjadi persinggungan badan (menggunakan hijab misalnya tas). 2). Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi). 3). Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat.

http://www.ummi-online.com/dibonceng-lakilaki-non-mahram-bolehkah.html