Bagaimana hukumnya orang meninggalkan puasa ramadhan dengan sengaja?

Puasa pada bulan ramadhan hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Allah pun telah memberikan rukhsoh kepada kaum muslimin yang sedang berhalangan atau tidak memungkinkan untuk berpuasa dengan membayar fidyah atau dengan menggantinya di luar bulan ramadhan.

Bagaimana hukumnya orang meninggalkan puasa ramadhan dengan sengaja?

Dalam bahasa Arab, puasa adalah shaum atau shiyam yang berarti menahan. Sedangkan menurut syari;at, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalakan dari tebit fajar hingga terbenamnya matahri (Syarhul Mumti’: 6/298).

Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Hukum puasa Ramadhan bagi seluruh umat Islam adalah wajib hukumnya. Karena dengan berpuasa maka akan memberikan Jiwa Tenang Dalam Islam. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah : 183 yaitu:

“Wahai orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”

Berikut adalah beberapa Ulama yang membahas mengenai hukum meninggalkan puasa dengan sengaja, diantaranya :

Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata, “Barangsiapa yang mengingkari pausa Ramdhan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab dia telah melalaikan satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dair ajaran Islam. Barangsiapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadhan, namun ia berbuka dengan sengaja tanp alasan, maka ia melakuakn dosa besar dihukumi fasik, namun tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin Muslim atau kedua duanya.”

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, namun bila ia belum atau, perlu diajari dulu.” (Al-Fatawa Al-Kubro: 473)

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata : “Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau berpergian, maka termasuk dosa besar ke 140 dan 141.” (Az-Zawajir: 323)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata: “Seorang mukallaf yang merusak puasa Ramadhannya adalah dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’i.” (Fatawa Lajnah Daimah: 357)

Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Barangsiapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramdahan tanpa udzur yang syar’i, maka di telah melakukan kemungkaran besar, namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin dan mengqadha’ hari yang ditinggalkan.”

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Membatalkan puasa Ramdhan pada siang hari tanpa alasan yang jelas adalah dosa besar, maka orang tersebut dianggap fasik dan diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah serta mengganti puasa di hari yang ditinggalkannya.” (Majmu’ Fatwa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 89)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada laki-laki yang berbuka pada bulan Ramdhan kemudia beliau berkata : “Berpuasa setahun pun tidak akan bisa menggantinya.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhallah: 184)

Sahabat Ali bin Abi Thalib bahkan memberi hukuman puklan kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan yakni Atha’ bin Abi Maryam dari bapakya bahwa An-Najasyi diantar ke Ali bin Abi Thalib sebab ia meminum khamr di bulan Ramdhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya 20 kali lagi. Ali berkata, : Kami memukul 20 kali sebab kelancanganmu kapada Allah.” (Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalan: 184)

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa meninggalkan puasa dnegan sengaja adalah dosa besar hukumnya. Namun, Allah akan selalu membukakana pintu taubat kepada siapapun hambaNya yang ingin bertaubat. Apabila Anda ingin selamat dunia akhirat, maka hendaklah melaksanakan perintah Allah dan menajuhi laranganNya.