Bagaimana hukumnya memposting foto artis di blog atau website E-Commerce?

Artis

Misalnya kita posting di website e-commerce foto artis/musisi/tokoh masyarakat dari Indonesia atau dari luar negeri atau dari sosial media seperti Instagram/Pinterest/majalah online apakah diperbolehkan (tanpa izin)?

Contoh yang sering saya lihat seperti pada artikel blog fashion: membahas gaya selebriti yang sedang tren, mereka menampilkan foto-foto selebriti yang sumbernya bukan hasil foto mereka sendiri dan biasanya pemilik blog mendapat keuntungan komersil dari content blog tersebut. Apakah itu tidak melanggar hak cipta?

Hak Moral dan Hak Ekonomi

Setiap Ciptaan yang memenuhi syarat perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dilindungi oleh hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral antara lain merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum. Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.

Foto Sebagai Ciptaan yang Dilindungi UU Hak Cipta

Foto atau karya fotografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi kedua hak tersebut, sehingga penggunaannya tentu saja wajib atas seizin dari Pencipta karya fotografi tersebut.

Mengenai Hak Ekonomi, Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta secara tegas mengatur bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • Penerbitan Ciptaan
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya
  • Penerjemahan Ciptaan
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya
  • Pertunjukan Ciptaan
  • Pengumuman Ciptaan
  • Komunikasi Ciptaan
  • Penyewaan Ciptaan.

Dengan demikian, setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Larangan penggunaan secara komersial suatu ciptaan juga diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan:

  • Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.