Bagaimana hukumnya bacaan Al Qur'an yang dibawakan dengan lagu jawa?

Baru-baru ini, kita dihebohkan dengan berita tentang pembacaan kitab suci Al Qur’an yang dibawakan dengan lantunan lagu-lagu atau irama jawa yang diselenggarakan di Istana Negara?

Menurut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah hal tersebut adalah perbuatan yang keliru. Beliau mengatakan, “Ini adalah sesuatu yang ngawur. Mad nya salah, Tajwid nya salah. Karena dipaksa”. Seperti ibaratnya, apakah kita menerima apabila lagu Indonesia Raya diganti dengan musik keroncong? Pasti kita akan keberatan.

Bagaimana bisa Al Qur’an yang merupakan Kitabullah dipermainkan sedemikian rupa? Bukankah akan lebih baik apabila tilawatil qur’an dibacakan dengan lantunan yang benar?

Jangan kita merasa untuk sekedar ingin tampil beda, hingga lantunan kitabullah dipermainkan seperti itu.

Terima kasih

Kita harus senantiasa mengingatkan bahwa hal ini adalah perbuatan yang salah. Karena apabila dibiarkan akan berkembang menjadi lebih menakutkan lagi.

Seperti contoh kasusnya di Turki. Awalnya Al Qur’an diubah dengan logat Turki, Hingga akhirnya diubah menjadi Bahasa Turki