Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Kampanye Hitam ?


Belakangan ini marak kampanye hitam di media sosial, dll. Adakah aturan yang memuat sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye hitam? Bagaimana sebenarnya pengaturannya?

Kampanye pada dasarnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum (“Pemilu”), antara lain yaitu:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”);
  2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”); dan
  3. Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perppu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU Pilkada”).

Ancaman Pidana Pelaku Kampanye Hitam
a. Ancaman sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu Legislatif yang dengan sengaja menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, akan dijerat penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

b. Ancaman sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pilpres yang menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan hingga 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

c. Ancaman sanksi bagi pelaku Kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

sumber: hukumonline.com