Bagaimana Hukum terkait Pencurian?

BAB XXII PENCURIAN


Pasal 362

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;

  2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 364

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 365

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Pasal 366

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362. 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No 1 - 4.

Pasal 367

(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

(3) Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

Bagaimana Hukum terkait Pencurian?

Dari segi bahasa (etimologi) pencurian berasal dari kata curi yang mendapat awalan pe- dan akhiran – an. Kata curi sendiri artinya mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi- sembunyi.

Pencurian dalam Kamus Hukum adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.

Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi:

“barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00,-“

Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

Unsur-Unsur Pencurian

1. Unsur-Unsur Objektif

  • Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
    Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.

    Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya.

    Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.

    Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.

  • Unsur benda
    Pada objek pencurian, sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda- benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.

    Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.

  • Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
    Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

2. Unsur-Unsur Subjektif

  • Maksud untuk memiliki
    Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.

    Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

  • Melawan hukum
    Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu :
    “Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum”.

    Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya.

    Pendapat-pendapat diatas diambil dari teori-teori di bawah ini;

    1. Teori kontrektasi (contrectatie theorie), teori ini mengatakan bahwa untuk adanya suatu perbuatan “mengambil” disyaratkan dengan sentuhan fisik, yakni pelaku telah memindahkan benda yang bersangkutan dari tempatnya semula.

    2. Teori ablasi (ablatie theorie), menurut teori ini untuk selesainya perbuatan “mengambil” itu disyaratkan benda yang bersangkutan harus telah diamankan oleh pelaku.

    3. Teori aprehensi (apprehensie theorie), berdasdarkan teori ini adanya perbuatan “mengambil” itu disyaratkan bahwa pelaku harus membuat benda yang bersangkutan berada dalam penguasaannya yang nyata.

    Oleh sebab itu, berdasarkan keterangan diatas maka jelas kita ketahui bahwa pencurian adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak tertentu, dan dalam mengungkap suatu tindak pidana pencurian, aparat penegak hukum perlu melakukan beberapa tindakan yaitu seperti penyelidikan dan penyidikan.

Pengertian Tindak Pidana Pencurian

Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat dan merupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling meresahkan masyarakat. Disebutkan dalam pasal 362 KUHP bahwa:

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (rorrend goed).

  • Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak.

  • Benda bergerak adalah setiap benda yang terwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja.

  • Benda yang dapat menjadi obyek pencurian haruslah benda-benda yang ada pemiliknya. Benda-benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian. Mengenai benda-benda yang tidak ada pemiliknya ini dibedakan antara:

  • Benda-benda yang sejak semula tidak ada pemiliknya, disebut res nulius , seperti batu di sungai, buah-buahan di hutan.

  • Benda-benda yang semula ada pemiliknya, kemudian kepemilikannya itu dilepaskan disebut resderelictae , misalnya sepatu bekas yang sudah di buang di kotak sampah.

Mengenai apa yang dimaksud dengan hak milik ini, adalah suatu pengertian menurut hukum, baik hukum adat maupun menurut hukum perdata. Pengertian hak milik menurut hukum adat dan menurut hukum perdata pada dasarnya jauh berbeda, yaitu sebagian hak yang terkuat dan paling sempurna, namun karena azas dalam peralihan hak itu berbeda, menyebabkan kadang-kadang timbul kesulitan untuk menentukan siapa pemilik dari suatu benda.

Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud/ opzetals ogmerk ), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan, maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memiliknya.

Gabungan kedua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja.

Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan


Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau lazimnya dikenal di masyarakat dengan istilah perampokan atau begal. Sebenarnya istilah antara pencurian dengan kekerasan dan perampokan tersebut berbeda namun mempunyai makna yang sama, misalnya kalau disebutkan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sama halnya dengan merampok. Merampok juga adalah perbuatan jahat, oleh karena itu walaupun tidak dikenal dalam KUHP namun perumusannya sebagai perbuatan pidana jelas telah diatur sehingga patut dihukum seperti halnya pencurian dengan kekerasan.

Pencurian dengan kekerasaan bukanlah merupakan gabungan dalam artian antara tindak pidana pencurian dengan tindak pidana kekerasan maupun ancaman kekerasan, kekerasan dalam hal ini merupakan keadaan yang berkualifikasi, maksudnya kekerasan adalah suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian biasa menjadi pencurian dengan kekerasan. Unsur-unsurnya dikatakan sama dengan pasal 362 KUHP ditambahkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Unsur delik yang terdapat pada Pasal 365 ayat (1) adalah:
1. Unsur objektif:

  • cara atau upaya yang dilakukan

    • Kekerasan, atau;
    • Ancaman kekerasan.
  • yang ditujukan kepada orang.

  • waktu penggunaan upaya kekerasan dan/atau ancaman kekerasan itu adalah:

    • Sebelum
    • Pada saat
    • Setelah.

2. Unsur subjektif:

Digunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan itu, dengan maksud yang ditujukan:

  • Untuk mempersiapkan pencurian

  • Untuk mempermudah pencurian

  • Untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain apabila tertangkap tangan

  • Untuk tentang menguasai benda yang dicuri agar terap berada ditangannya. Pada Pasal 365 KUHP ini merupakan pencurian dengan kekerasan dengan keadaan yang memberatkan karna didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menyiapkan, mempermudah, melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai atas barang yang dicurinya yang dilakukan pada waktu dan dengan cara tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seperti yang dilakukan dalam Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan demikian pasal ini disebut “pencurian dengan kekerasan“

Pasal 365 ini, yang perlu dibuktikan pada delik ini ialah: ” bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang bagaimanakah yang dilakukan oleh pelaku. Bentuk kekerasan diatas dapat dilihat pada Pasal 89 KUHP”.5 Seperti yang telah dirumuskan pada Pasal 365 KUHP, bahwa pencuri waktu malam ketempat melakukan kejahatan dengan didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, maka telah terjadi beberapa tindak pidana yang dilakukan.

Pengaturan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam KUHP


Peraturan hukum positif utama yang berlaku di Indonesia adalah KUHP, dimana KUHP sendiri merupakan kodifikasi dari hukum pidana dan berlaku untuk semua golongan penduduk, yaitu golongan timur asing, bumiputera, dan eropa. Dapat dikatakan ada suatu bentuk kesamaan atau keseragaman dalam peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Sejak adanya UU No 73 Tahun 1958 yang menentukan berlakunya UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh Indonesia, hukum pidana materiil Indonesia menjadi seragam untuk seluruh tanah air. Menurut pasal VI UU No 1 tahun 1946, nama resmi dari KUHP awalnya adalah Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandssch-Indie yang diubah menjadi Wetboek Van Strafrecht atau dapat pula disebut sebagai “ Kitab Undang- Undang

Hukum Pidana Pasal-Pasal yang mengatur tentang pencurian, diatur pada BAB XXII dari Pasal 362 KUHP :

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan oranglain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum, karena pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun”

Kata pencurian dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata dasar “curi” yang memperoleh imbuhan “pe” diberi akhiran “an” sehingga membentuk kata “pencurian”. Kata pencurian tersebut memiliki arti proses, perbuatan cara mencuri dilaksanakan.12 Pencurian adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan sehari- hari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa mencuri adalah suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah.

Dalam pembahasan ini ada juga tentang Pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUH Pidana yang berbunyi:

  • Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri supaya barang yang dicuri itu tetap berada ditangannya.

  • Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan:

    • 1e. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

    • 2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

    • 3e. Jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

    • 4e. Jika perbuatan itu menjadikan ada orang menjadi luka berat

  • Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati.

  • Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama- lamanya dua puluh tahun dijatuhkan jika perbuatan itu ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

Untuk mendapat batasan yang jelas tentang pencurian,maka dapat dilihat dari Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan pasal diatas, maka dapat diketahui bahwa delik pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda atau kekayaan. Pengertian pencuri perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu:

  • Pencurian secara aktif. Adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

  • Pencurian secara pasif adalah tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi milik orang lain. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri dan tindakanya disebut mencuri. Dalam Kamus Hukum sudarsono pencurian dikatakan proses, perbuatan atau cara mencuri. Sedangkan dalam hal pembahasan ini yang akan dikaji adalah mengenai pencurian dan kekerasan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian

Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada juga tentang pencurian yang memberatkan dan juga pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUH Pidana tersebut dapat kita lihat unsur- unsurnya sebagai berikut:

  • Mengambil barang

  • Yang diambil harus sesuatu barang

  • Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

  • Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Ad. 1. Perbuatan mengambil

Unsur dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan mengambil barang Kata mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari memegang barangnya dan mengalihkannya ketempat lain. Sudah lazim masuk istilah pencurian apabila orang mencuri barang cair seperti misalnya bir dengan membuka suatu kran untuk mengalirkannya ke dalam botol yang ditempatkan dibawah kran itu, bahkan tenaga listrik sekarang dianggap dapat dicuri dengan sepotong kawat.

Ad.2. Yang diambil harus sesuatu barang

Kita ketahui bersama bahwa sifat tindak pidana pencurian ialah merugikan kekayaan si korban maka barang yang diambil haruslah berharga. Harga ini tidak selalu bersifat ekonomis. Yang dimaksudkan berupa barang ini tentu saja barang yang dapat dinikmati oleh yang membutuhkanya.

Ad.3. barang yang diambil harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Yang dimaksudkan kepunyaan orang lain dalam hal ini dimaksudkan bahwa barang yang diambil itu haruslah kepunyaan orang lain atau selain kepunyaan orang yang mengambil tersebut.

Ad.4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum

Dalam hal ini dimaksudkan bahwa timbulnya perbuatan itu haruslah berdasarkan adanya keinginan dari si pelaku untuk memiliki barang tersebut dengan cara melawan hukum, dimana letak perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah memiliki barang orang dengan cara mencuri atau mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.