Bagaimana hukum tentang sholat jum'at bagi orang yang sedang bepergian?

Shalat jum’at merupakan sholat yang hanya dikerjakan saat hari jum’at menggantikan waktu sholat dhuhur. Lantas bagaimana hukum tentang sholat jum’at bagi orang yang sedang bepergian?

Dalam Fatwa bernomor 20 ta hun 2017, Majelis Ulama Indone sia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan.

  • Mustauthin adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.

  • Mukimin adalah orang yang tinggal di satu daerah dengan maksud untuk waktu tertentu.

  • Musafir merupakan orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat dan menjadi sebab ada nya keringanan dalam beberapa kewajiban tertentu.

Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak me laksanakan shalat Jumat, tetapi ber kewajiban untuk melaksana kan shalat Zhuhur. Jika musafir ikut shalat Jumat bersama dengan ahlul Jumat, shalatnya adalah sah. MUI berpendapat, penyelenggaraan shalat Jumat yang hanya diikuti oleh musafir tidak sah karena mereka tidak terkena kewajiban.

MUI pun memberi catatan jika musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai mukimin, wajib melaksanakan shalat Jumat dan tidak ada rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.

Mukimin wajib melaksanakan shalat jumat di daerah tempat ia tinggal atau di daerah sekitar yang terdengar azan Jumat. Apabila di daerah tempat ting gal mukimin dan sekitarnya tidak ada penyelenggaraan shalat Jumat, sedangkan jumlah muki min terpenuhi syarat jumlah minimal pendirian shalat Jumat maka mereka wajib dan sah menyelenggarakan sendiri shalat Jumat.