Bagaimana Hukum Talak di Bulan Ramadhan?

Perceraian

Talak adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang berarti adalah perceraian antara suami dan istri. Bagaimana hukum Talak yang dilakukan di bulan Ramadhan?

Pernikahan merupakan cara menyatukan dua individu dalam satu ikatan yang sah menurut agama dan hukum sebagai bentuk cinta sejati dalam islam . Banyak yang menilai bahwa pernikahan merupakan jalan untuk menyempurnakan keimanan seseorang. Namun, dalam ikatan suci ini tentu saja selalu ada masalah dan problematika yang melanda. Ada beberapa pasangan yang kemudian tidak bisa mempertahankan pernikahan dan harus berakhir dengan perpisahan.

Dalam islam sendiri perpisahan atau perceraian merupakan perkara yang juga telah di atur. Meskipun hukumnya tidak di haramkan namun, perceraia sendiri merupakan sesuatu yang amat di benci oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam hadist berikut ini :

“Perceraian adalah sesuatu hal yang boleh, tapi paling dibenci Allah SWT.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Baihaqy).

Meskipun perbuatan yang di benci oleh Allah. Namun, Allah SWT juga telah menjanjikan hal ini kepada mereka yang bercerai. Sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT berikut :

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya…” (An-Nisa’: 130)

Sebagai agama yang sempurna islam tentunya juga mengatur tata urutan bagaimana pasangan kemudian dalam saling bercerai sebagaimana makna pernikahan dalam islam . Dalam hal ini, proses perceraian setiap pasangan muslim diawali dengan tahapan yang disebut dengan talak. Talak sendiri berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Talak muncul sebagai sebuah perlindungan tersendiri bagi kaum perempuan.

Sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya islam maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.

Talak hanya boleh dilakukan oleh suami kepada istrinya sebagaimana hukum talak satu, dua dan tiga . Namun, tentunya ucapan talak ini harus benar-benar dilakukan dengam ikhtiar, sebab jika dalam kondisi terpaksa maka talak yang dijatuhkan dianggap tidak sah. Talak dapat dijatuhkan kapanpun ketika sang suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya. Suami yang boleh menjatuhkan talak hanyalah mereka yang statusnya sah dalam ikatan pernikahan.