Bagaimana Hukum Penggunaan Speaker di Masjid?

Beberapa orang mempermasalahkan penggunaan speaker di masjid. Bagaimana hukum penggunaan speaker di masjid ?

Lembaga Fatwa Mesir, telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan pengeras suara yang digunakan di masjid-masjid. Pada dasarnya, menurut Dewan Fatwa itu, Islam merupakan agama toleran, seimbang, memiliki cita rasa dan seni, serta merupakan agama kasih sayang. Sifat-sifat ini tidak menafikan keyakinan bahwa Islam merupakan agama yang benar di sisi Allah. Meski demikian,

“Islam tidak memaksa seorang pun untuk masuk ke dalamnya, juga tidak memaksa seorang pun untuk mendengarkan isi ajarannya,” kata fatwa

Atas dasar ini, kaum Muslimin wajib melaksanakan syiar-syiar agama mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang diajarkan. Seorang Muslim tidak boleh menjadi penyebab kekacauan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat atau menjadi penghalang antara hamba dan Tuhannya dengan alasan berdakwah.

“Hal ini seperti memperdengarkan ceramah agama atau bacaan Al-Qur’an tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, sehingga mengganggu ketenangan dan waktu istirahat mereka dan membuyarkan konsentrasi mereka yang sedang bekerja.”

Penyampaian dakwah harus disesuaikan dengan waktu, kemampuan dan kesiapan mukallaf, sehingga tidak sepatutnya menggunakan pengeras suara milik masjid jika mengganggu ketenangan masyarakat, baik di waktu malam maupaun di siang hari dengan alasan memberikan nasihat dan pentingnya isi ceramah yang disampaikan.

Tidak hanya ulama Sunni yang moderat seperti di Mesir, kalangan ulama Wahabi seperti di Saudi juga melarang menggunakan pengeras suara yang keras dapat mengganggu warga sekitar. Karena itu, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memerintahkan masjid-masjid di negara itu untuk mematikan pengeras suara luar dan hanya menggunakan pengeras suara di dalam masjid.

Di Iran, fatwa ulama juga mempertimbangkan situasi masyarakat sekitar masjid. Pemimpin spiritual Iran Ali Khamenei misalnya mengatakan,

“Mengumandangkan adzan jika pada batas-batas wajar tidak masalah, namun jika sudah mengganggu warga bahkan menyakiti warga maka hukumnya Haram.”

Ayatulah Hadi Tehrani berfatwa,

“Silahkan memakai pengeras suara ketika mengumandangkan azan dan syiar Islam lainnya dengan syarat: Tidak mengganggu warga sekitar. Memakai pengeras suara tanpa meminta kerelaan warga sekitar tidak diperbolehkan oleh syariat. Mengeraskan suara sampai batas yang tidak wajar sehingga menyakiti warga sekitar hukumnya haram dan dosa. Karena azan adalah hal sunnah sedangkan menyakiti dan mengganggu orang lain haram dan wajib ditinggalkan.”

Sumber : Islam Indonesia – Islam Untuk Semua » KAJIAN–Hukum Menggunakan Pengeras Suara di Masjid