Bagaimana Hukum Menyembelih atau Memotong Hewan Menurut Agama Islam?

Penyembelihan hewan adalah memotong hewan pada bagian leher dengan memotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanan dengan menggunakan pisau atau alat tajam yang lain. Bagaimana hukum menyembelih atau memotong hewan menurut agama Islam ?

Penyembelihan adalah salah satu cara untuk membunuh binatang dan menghalalkan dagingnya. Penyembelihan menurut bahasa adalah Thayyib yaitu memperindah. Pengertian kedua adalah Tatmim membawa maksud penyempurnaan yaitu menyempurnakan apa yang diharuskan dengan cara menyembelih.

HUKUM PENYEMBELIHAN

Hukumnya adalah wajib dilakukan pada hewan agar menjadi halal untuk dimakan. Hewan yang tidak disembelih mengikut hukum Islam dikategorikan sebagai bangkai dan najis.

Firman Allah subhanahu wata‘ala:

“Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang yang disembelih kerana yang lain daripada Allah, dan yang mati tercekik, dan yang mati dipukul, dan yang mati jatuh dari tempat yang tinggi, dan yang mati ditanduk, dan yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya)” (Surah Al-Ma’idah 5:3)

Referensi : Penyembelihan Yang Sesuai Syari’at | Almanhaj