Bagaimana hukum menikah dalam islam ?

Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah. Karena menikah merupakan ghazirah insaniyah (naluri kemanusiaan). Jika naluri tersebut tidak terpenuhi dengan jalan yang diridhoi oleh Allah yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah dosa. Bagaimana hukum menikah dalam islam ?

Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini

1. Wajib

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam. Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa

“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”

2. Sunnat

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.

3. Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.

Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islam dan pengertian mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.

4. Makruh

Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

5. Mubah

Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.

Referensi : https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-pernikahan