Bagaimana hukum menghisap rokok di Bulan Ramadhan?

rokok

Rokok ialah tembakau yang dibalut berbentuk silinder sama ada daripada kertas mahupun daripada pelbagai jenis daun berukuran antara 70mm hingga 120mm dengan diameter 10mm (berlainan mengikut negara). Bagaimana hukum menghisap rokok di Bulan Ramadhan?

Menghisap rokok di bulan ramadhan memang banyak dipertanyakan oleh orang orang terutama kaum lelaki yang memiliki kebiasaan merokok, berikut hukumnya berdasarkan berbagai sumber syariat islam dan penjelasan lengkapnya.

Menghisap Rokok Membatalkan Puasa

Apakah menghisap rokok di bulan ramadhan termasuk pembatal puasa, bagaimana hukumnya? bagaimana hukum merokok dalam islam? hal tersebut pernah ditanyakan oleh seseorang ketika seorang ulama memberikan ceramah mengenai puasa ramadhan, pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia.

Orang tersebut mengajukan pertanyaan demikian, karena menyadari bahwa ilmu pengetahuan menurut islam lebih dipahami oleh para ulama. Sebagian orang yang berpuasa di bulan ramadhan yang gemar menghisap rokok meyakini bahwa menghisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum seperti makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari hari. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab : dalam sejarah agama islam, ini adalah sebuah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali dan tidak memiliki dalil yang jelas, tidak adaa dalam syariat menghisap rokok diperbolehkan ketika melakukan puasa termasuk ketika puasa ramadhan. Bahkan sebenarnya menghisap rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) menghisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba) yang jelas membatalkan puasa ramadhan.

Kemudian juga, asap rokok dari rokok yang dihisap tersebut tanpa diragukan lagi dan jelas dapat dieprhatikan secara langsung telah masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh padahal puasa tubuh tidak boleh kemasukan makanan atau minuman dan yang lainnya. Sebab segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk hal hal yang membatalkan puasa.

Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh manusia ketika berpuasa, apapun itu, dianggap sebagai makanan dan minuman. Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa menghisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa menghisap rokok adalah pembatal puasa.

Kesimpulan dari pendapat tersebut ialah hukum menghisap rokok di bulan ramadhan haram dan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena ada benda-benda atau sneyawa yang masuk ke dalam mulut dan masuk ke dalam tubuh walaupun itu tidak berbentuk makanan atau minuman asli, tetap akan terhitung sebagai masuk ke dalam tubuh dan puasa tidak sah atau batal.