Bagaimana hukum Menghancurkan Atau Merusakkan Barang?

BAB XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG


Pasal 406

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 407

(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahanbahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

Pasal 408

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 409

Barang siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 410

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 411

Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

Pasal 412

Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.

Bagaimana hukum Menghancurkan Atau Merusakkan Barang?

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata penghancuran termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara menghancurkan. Sedangkan pengrusakan juga termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara merusakkan.

Maksud dari penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu. Pengrusakan barang sarana umum sangat merugikan, baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga masyarakat tersebut tidak dapat menggunakan lagi sarana yang disediakan oleh pemerintah lagi. Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat, dengan terjadinya pengrusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Sebagaimana aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP, hal ini memang merupakan hasil pengembangan hukum. Masalah sanksi pidana bagi pelaku pengrusakan sarana umum ditinjau menurut Hukum pidana, khususnya penerapan

Pasal 406 (1) KUHP Indonesia, ditetapkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.

Bagi pelaku pengrusakan barang tersebut menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP yang mengancam terdakwa dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Pasal 406 ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaku pengrusakan barang yang melakukan kejahatan.

Adapun bentuk-bentuk pengrusakan barang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana antara lain sebagai berikut :

1. Penghancuran atau Pengrusakan Dalam Bentuk Pokok

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 yang menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Supaya pelaku tindak pidana pengrusakan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, maka menurut Pasal 406 KUHP harus dibuktikan:

a. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu
b. Bahwa pembinasaan dan sebagainya. itu dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum;
c. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

Pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai “binatang”. Apabila unsur-unsur dalam tindak pidana ini diuraikan secara terperinci, maka unsur-unsur dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut:

Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

    • Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
    • Suatu barang, dan
    • yang seluruh atau sebagian milik orang lain
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi dengan sengaja, dan melawan hukum.

Unsur-unsur dalam Pasal 406 ayat (2)

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

    • Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
    • Seekor hewan, dan
    • Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:

    • Dengan sengaja, dan
    • Secara melawan hukum.

2. Penghancuran atau Pengrusakan Ringan

Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut. Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:

a. Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah

b. Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

Pada waktu mengusut perkara pengrusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.

Adapun unsur-unsur pada Pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut

a. Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

    1. Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
    2. Suatu barang, dan seekor hewan
    3. yang seluruh atau sebagian milik orang lain
    4. harga kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:

    1. Dengan sengaja, dan
    2. Melawan hukum

b. Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:

  1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

    1. Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
    2. Seekor hewan
    3. Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan
    4. Hewan idak termasuk hewan yang tersebut dalam Pasal 101
    5. Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
  2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:

    1. Dengan sengaja, dan
    2. Secara melawan hukum.

3. Penghancuran atau Pengrusakan Bangunan Jalan Kereta Api, Telegram, Telepon, dan Listrik

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 408 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai bangunan-bangunan, kereta api, trem, telegram, telpon atau litrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau rel yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”

Pembinasaan atau pengrusakan barang disini hanya mengenai barang-barang biasa kepunyaan orang lain. Jika yang dirusakkan itu bangunan-bangunan jalan kereta api, telegraf, atau sarana pemerintah lain. Yang dipergunakan untuk kepentingan umum, dikenakan Pasal 408. Dapat dipahami dari bunyi Pasal di atas, karena dilakukan pada benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum, maka ancaman hukumannya diperberat menjadi selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 408 KUHP adalah:

a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

  1. Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
  2. Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
  3. Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi unsur dengan sengaja.

4. Penghancuran atau Pengrusakan Tidak dengan Sengaja

Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 409 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan, atau dibikin tidak dapat dipakai diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak seratus rupiah”.

Jenis tindak pidana dalam pasal 409 adalah merupakan delik culpa atau tindak pidana karena kealpaan. Apabila pada perbuatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tetapi hanya culpa atau kurang berhati-hati, maka menurut pasal di atas hukumannya diringankan menjadi kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.

Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 409 KUHP adalah:

a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

  1. Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
  2. Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
  3. Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi kealpaan/tidak sengaja.

5. Penghancuran atau Pengrusakan Terhadap Bangunan dan Alat Pelayaran

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 410 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Pasal ini mengancam dengan maksimum hukuman penjara lima tahun yaitu bagi orang-orang yang dengan sengaja dan dengan melanggar hukum melakukan penghancuran atau pengrusakan barang tersebut dalam Pasal di atas. Maksud dari sipelaku tidaklah perlu ditujukan terhadap sifat perbuatan yang melawan hukum dan cukuplah bila perbuatan itu telah dilakukan dengan sengaja dan perbuatan itu adalah melawan hukum kata dan pada Pasal 410 berdiri berdampingan, yang mengindikasikan bahwa unsur yang terakhir itu tidak diliputi oleh unsur yang pertama. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 410 KUHP adalah:

a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

  1. Menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai,

  2. Suatu bangunan gedung atau alat pelayaran, dan

  3. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi dengan sengaja dan melawan hukum.

Pasal 411

Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini. Adapun ketentuan Pasal 367 adalah :

  1. Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

  2. Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

  3. Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.

Merusak barang dalam kalangan kekeluargaan tunduk pada Pasal 367 jo. 411 yaitu antara lain merupakan delik aduan. Tindak pidana dari title XXVII ini menjadi relative klachtdelict seperti halnya pencurian.

Pasal 412

“Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal tersebut Pasal 407 ayat pertama.”

Jika pengrusakan barang itu dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, diancam hukuman yang lebih berat, yaitu maksimum hukuman ditambah dengan sepertiga. Adapun unsur-unsur dari Pasal 412 serupa dengan unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 406, hanya saja yang membedakan adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.