Bagaimana hukum mendatangi dukun ?

Dukun

Dukun adalah orang yang memiliki pikiran tajam, berjiwa jahat, berkarekter panas lalu mereka dijinakkan oleh setan-setan karena adanya kecocokan diantara mereka dalam masalah-masalah tersebut dan setan itu juga memberikan pertolongan kepada mereka dengan segala kemampuan yang mereka miliki.

Bagaimana hukum mendatangi dukun ?

Hukum orang yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya atau kepada dukun paling rendah adalah sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari dan yang lebih dari itu adalah dia telah kufur kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Bertanya kepada dukun berbeda hukumnya sesuai dengan tujuannya, yaitu :

  • Bertanya dengan maksud iseng maka haram. Meski dia tidak membenarkan jawabannya.

  • Bertanya dengan maksud ingin membenarkan jawabannya maka hukumnya haram dan tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Rasulullah bersabda:

    “Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka sholatnya tidak di terima selama 40 hari .” (HR Muslim)

  • Bertanya karena memiliki keyakinan bahwa dukun mengetahui ilmu ghaib secara mutlak maka hukumnya kufur akbar.

  • Bertanya untuk mengujinya apakah dia orang yang jujur atau pendusta bukan untuk mengambil jawabannya, hukumnya boleh.

  • Bertanya dalam rangka menunjukkan kedustaannya, ketidakmampuannya, dan mengingkarinya, maka hal tersebut dituntut atau bahkan wajib