Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Ketika Sholat?

sholat

Bagaimana hukum memejamkan mata ketika sholat ?

Memejamkan mata di dalam sholat hukumnya adalah makruh, karena menyelisihi dari sholatnya Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam.

Kecuali ada sebabnya, seperti kalau ada didepannya hiasan di tembok atau di alas tempat kita sholat, atau didepan kita ada cahaya yang kuat yang mengganggu kedua mata kita.

Yang jelas kalau memejamkan mata karena adanya sebab maka tidak mengapa, kalau tidak maka hukumnya makruh.

Sumber: Fatawa Arkanil Islam 341