Bagaimana hukum memberi makanan haram untuk hewan ?

Memberi Makan Hewan

Bagaimana hukum memberi makanan haram untuk hewan ?

Makanan merupakan salah satu sumber kehidupan tidak hanya bagi manusia namun juga bagi hewan. Makanan menjadi kebutuhan utama dalam menunjang kehidupan bagi semua makhluk hidup. Sebab makanan dibutuhkan sebagai sumber energi dan merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Tentunya dalam hal ini, agama islam sangat mennganjarkan untuk selalu memakan yang baik-baik saja. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda :

“Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”.

Lalu bagaimana apabila makanan tersebut untuk makanan hewan peliharaan kita ?

1. Haram Dikonsumsi Hewan yang Diberi Makan Makanan Haram

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa :

“Dari sahabat Ibnu Umar, ia menuturkan: Rasulullah melarang umatnya dari memakan daging hewan jallalah dan meminum air susunya.” (Riwayat At-Tirmizy dan Ibnu Majah).

Yang dimaksud hewan Jallalah ialah merupakan hewan peliharaan seperti kambing, unta ataupun ikan yang diberi makan dengan makanan haram atau najis. Para ulama sepakat jika daging atau susu dari hewan Jallalah hukumnya haram jika dikonsumsi hal tersebut sebada dengan hadist diatas, dengan jelas Rasulullah menyatakan larangan mengkonsumsi daging atau susu yang berasal dari hewan Jallalah.

Hewan Jallalah masih dapat dikonsumsi kembali dengan catatan bajwa sela 40 hari hewan tersebut haruslah diberikan makan makanan yang baik saja. Sebagaimana dalam Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar berikut .

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari.

2. Haram Memanfaatkan Makanan Haram sebagai Makanan Hewan

Al-Jashas mengatakan,

Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak. (Ahkam al-Quran, 1/132).

Sebagian jumhur ulama Hanafiyah berpendapat bahwa, haram hukumnya memanfaatkan makanan haram seperti bangkai untuk kemudian diberikan kepada hewan. Meskipun diberikan kepada hewan yang diharamkan dalam islam, misalnya diberikan kepada Babi sebagai penyebab babi diharamkam dalam islam atau Anjing sebagai binatang haram dalam islam.

Ulama juga menegaskan bahwa tidak boleh memanfaatkan bangkai dalam bentuk apapun apalagi diberikan sebagai makanan untuk hewan. Sebab hal ini, termasuk kedalam sebuah bentuk memanfaatkan barang yang diharamkan . Sebagaimana dalam hadist berikut ini :

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

“Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Boleh Dimanfaatkan dan Diberikan ke Hewan yang Haram

Sebagian jumhur ulama termasuk Hanafiyah, memiliki pandangan lain yakni. Makanan haram masih boleh dimanfaatkan dan diberikan kepada hewan yang haram dikonsumsi misalnya anjing arau kucing. Al-Kasani mengatakan,

Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama kami mengatakan, ‘Bisa dikasihkan ke anjing.’ Karena makanan halal yang tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan. (Bada’i as-Shana’i, 1/78).

4. Makanan Haram Boleh Diberikan ke Hewan dengan Ketentuan

Hukum memberi makan haram ke hewan dapat tergolong makruh namun jika pemberiannya dilakukan dengan cara mencampurkannnya dengan air maka, atau semacamnya maka hal imi diperbolehkan. Ini merupakan pendapat dari para ulama Mazhab syafi’iyah. Dengan dasar dan landasannya adalah hadist berikut ini.

Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud – al-Hijr –, ada sebagian sahabat mengambil air di sumur kampung itu dan ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini pernah diadzab.

Lalu beliau perintahkan,

“Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan yang sudah dibuat dikasihkan ke onta. (HR. Bukhari 3379, Ibnu Hibban 6202 dan yang lainnya).

Rasulullah melarang mengkonsumsi adonan yang dibuat dengan campuran air sumur daerah kaum Tsamud, artinya itu haram. Namun beliau memerintahkan untuk diberikan ke binatang yang halal dimakan, yaitu onta.