Bagaimana hukum membaca surat Yasin di hari jumat?

Surat Yasin

Bagaimana hukum membaca surat Yasin di hari jumat?

Membaca surat Yasin pada malam Jum’at menjadi tradisi yang melekat pada masyarakat Melayu, seperti Indonesia dan Malaysia. Selepas Maghrib, rumah-rumah, masjid, dan mushalla ramai dengan lantunan surat Yasin baik dengan sendiri-sendiri maupun berjamaah. Terekam dalam benak, bahwa ini adalah amal yang benar-benar disyariatkan dan memiliki pahala besar.

Bagaimana sebenarnya hukum takhsis malam Jum’at dengan membaca surat Yasin?

  • Pertama, membaca Al-Qur’an dianjurkan kepada kaum muslimin, bahkan termasuk amal utama. Pahalanya sangat besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kedekatan seseorang dengan Rabb-nya bisa dilihat seberapa ia dekat dengan Al-Qur’an, karena ia adalah Kalamullah. Maka jika seseorang memperbanyak membaca Al-Qur’an maka itu baik untuknya, termasuk membaca surat Yasin, baik di malam Jum’at atau malam-malam lainnya.

  • Kedua, membaca Al-Qur’an termasuk amal ibadah mutlak, tidak terikat kapan dan dimana harus dibaca. Sementara menghususkannya dengan waktu dan tempat tertentu itu membutuhkan dalil. Dan tidak ditemukan dalil shahih tentang anjuran dan fadhilah membaca surat Yasin pada malam dan hari Jum’at. Para ulama ahli hadits menghukumi keutamaan surat Yasin antara dhaif atau maudhu’. Sehingga seseorang tidak boleh menghususkannya pada malam Jum’at dengan meyakini itu termasuk amal khusus yang disyariatkan padanya dan memiliki keutamaan tertentu.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam forum Syabkah Misykah Al-Islamiyyah bahwa Hadits yang Menyebutkan Tentang Membaca Surat Yasin dan al-Shaffat pada Malam Jum’at tidak Shahih. Dan disebutkan riwayat:

“Siapa yang membaca surat (Yasin) pada malam Jum’at diampuni dosanya.”

Syaikh Al-Albani berkata: “Hadis diatas adalah Dhaif Jiddan (sangat lemah,-ter)” (Lihat: Dhaif al-Targhib wa al-Tarhib: no. 450). Dan tidak terdapat satu haditspun yang shahih tentang keutamaan surat Yasin."

Terdapat 3 pendapat tentang hukum membaca surat Yasin pada malam hari, yaitu:

1. Bid’dah.

Pendapat pertama menyatakan hukum Yasinan pada malam Jumat adalah bid’ah (hal yang diada-adakan dalam agama tanpa ada dalil shahih atau contoh dari Rasul). Alasannya, kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

Pendapat ini menegaskan, tidak ditemukan dalil shahih tentang anjuran dan fadhilah (keutamaan) membaca surat Yasin pada malam dan hari Jum’at.

Disebutkan, para ulama ahli hadits menghukumi hadits-hadits tentang keutamaan surat Yasin antara dhaif (lemah) atau maudhu’ (palsu). Karenanya, umat Islam tidak boleh menghususka baca QS Yasin pada malam Jum’at dengan meyakini itu termasuk amal khusus yang disyariatkan padanya dan memiliki keutamaan tertentu.

Amalan sunah yang disyariatkan dibaca pada malam dan Hari Jum’at adalah membaca QS Al-Kahfi, bukan Yasin.

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq.” (HR. Ad-Darimi, al-Nasai, dan Al-Hakim).

“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum’at.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

2. Mubah

Pendapat kedua menyatakan baca QS Yasin pada malam Jumat mubah (boleh) berdasarkan hadits tentang bolehnya mengkhususkan surat tertentu dibaca berulang-ulang di hari atau waktu tertentu.

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya” (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut Ibnu Hajar, “Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus” (Fath al-Bari).

“Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap shalat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: “Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?”. Kaltsul bin Hadm menjawab: “Saya senang dengan al-Ikhlas”. Rasulullah bersabda: “Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga” (HR al-Bukhari).

“Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain” (Fathul Bari).

Berdasarkan dali di atas, pendapat kedua ini menegaskan hukum memnaca QS Yasin pada malam Jumat diperbolehkan.

3. Sunah

Sebagian kalangan menyatakan baca Yasin pada malam jumat itu Sunah. Dalam Bahtsul Masail (pembahasan masalah) yang diadakan Majelis Musyawarah Pondok Pesantren se-Karesidenan Kediri pada Oktober 1991 dan Bahtsul Masail Pesantren Mambaul Hikam Blitar Jawa Timur, diputuskan hukum sunah membaca “Yasin Fadhilah” karena tujuannya adalah berdzikir.

Referensi :