Bagaimana hukum melakukan puasa senin kamis di bulan Sya’ban?

Puasa Sya’ban

Banyak yang menilai Puasa Senin-Kamis ini dianjurkan, karena selain pahalanya yang besar, juga keutamaan puasa ini sendiri yang memberikan manfaat besar. Bagaimana hukum melakukan puasa senin kamis di bulan Sya’ban?

Puasa sunnah yang dilakukan pada bulan Sya’ban sebenarnya boleh dilakukan jika memang merupakan kebiasaan dalam setiap bulan, bukan hanya dikhususkan untuk bulan Sya’ban saja.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1970, Muslim, no. 1156 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa).”

Hadits ini menunjukkah dibolehkannya berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, akan tetapi bagi siapa yang ingin menyambung dengan puasa sebelumnya.

Selain itu, puasa Senin Kamis tetap boleh dilakukan sebelum memasuki pertengahan bulan Sya’ban dengan persyaratan seperti sebelumnya yakni merupakan kebiasaan. Terdapat larangan untuk melakukan puasa sunnah pada pertengahan bulan Sya’ban.

Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3237, Tirmizi, no. 738, Ibnu Majah, no. 1651 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, 590)

Namun larangan ini tidak berlaku pada orang yang melakukan puasa ganti Ramadhan karena puasa pada bulan Ramadhan tetap harus diganti. Sebagaimana sabda Rasul:

“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Bukhari).

Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’aban diperbolehkan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, seperti seseorang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis atau berpuasa sehari dan berbuka sehari atau semacamnya.