Bagaimana hukum melakukan donor darah di bulan Ramadhan ?

Donor Darah

Penyumbang darah atau Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela atau pengganti untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah. Bagaimana hukum melakukan donor darah di bulan Ramadhan ?

Hukum donor darah, memiliki dasar yang jelas, yakni halal, hal itu terdapat dalam hadist hadist Rasulullah dan telah disepakati oleh seluruh ulama di dunia karena memiliki manfaat untuk menyelamatkan orang lain dan menjadi bagian dari amal kebaikan di bulan Ramadhan, berikut berbagai hadist dan firman Allah yang menguatkannya.

1. Kisah di Jaman Rasulullah

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. Hadist tersebut menyatakan bahwa rasulullah sendiri pernah melakukan bekam ketika beliau sedang berpuasa, hal tersebut sama saja dengan donor darah dari segi tindakan dan cara yang dilakukan. tips sehat ala rasulullah tersebut juga wajib ditiru oleh kita sebagai umatnya.

Jelas dari hadist tersebut merupakan hukum bahwa donor darah di bulan ramadhan ialah diperbolehkan karena memiliki kebaikan atau memiliki manfaat yang lebih banyak, ada banyak orang lain yang mungkin membutuhkan darah di waktu tersebut, sedangkan jika harus menunggu hingga buka puasa tiba tentu dapat beresiko bahaya bagi orang lain. dan donor darah juga tidak menyebabkan bahaya dalam berpuasa karena tidak termasuk hal hal yang membatalkan puasa.

2. Menurut Ulama

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” Hadist tersebut menyatakan bahwa sahabat Rasulullah juga memperbolehkan, tidak apa apa dilakukan donor darah di bulan ramadhan selama hal tersebut tidak mengganggu kekuatan atau mengganggu daya tahan tubuh orang tersebut dalam puasa serta tidak terkena hukum meninggalkan puasa dengan sengaja karena orang tersebut tetap melanjutkan puasanya.

Para ulama mengambil dasar dan kesimpulan mengenai hukum donor darah di bulan ramadhan berdasarkan hadist tersebut dan dasar hukum islam lainnya yang mendukung. Ulama memperbolehkan dilakukan door darah bagi umat islam yang berpuasa sebab termasuk perbuatan yang menolong orang lain sedangkan jeas bahwa Allah memerintah bahwa hal yang baik tidak boleh ditunda tunda, begitu pula dengan donor darah, merupakan amalan yang baik yang seharusnya segera dilaksanakan bila memang mampu melaksanakannya.

3. Diperbolehkan dalam Islam

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro).

Hukum tolong menolong dalam islam yang juga jelas dari hadist tersebut bahwa rasulullah mengijinkan umat islam donor darah ketika puasa sebab memang bermanfaat untuk memberi keselamatan pada orang lain dan tidak menimbulkan bahaya apapun bagi orang yang berpuasa tersebut.

Donor darah memang memasukkan suntikan ke dalam kulit, namun dalam suntikan tersebut tidak terdapat makanan atau minuman apapun yang menyebabkan puasa seseorang batal, namun dari suntikan tersebut akan diambil darah untuk diletakkan di kantong khusus dan disumbangkan kepada yang membutuhkan. Untuk setelah suntik pun tidak apa jika tidak makan dan minum serta menunggu makan dan minum waktu buka puasa.

Cukup dengan istirahat setelah suntik donor darah, maka orang tersebut akan dapat pulih kembali. Sebelum dilakukan donor darah pun sudah diperiksa semuanya apakah orang tersebut memiliki detak jantung yang normal, tekanan darah yang stabil, atau memiliki penyakit dan sebagainya. Sehingga pihak dari kesehatan akan menilai kemampuan dan kesanggupannya melakukan donor darah dari hal tersebut. bukan tanpa alasan yang tepat.

4. Tidak Mengganggu Puasa

Syaikh Utsaimin, Fadho’il Romadhon oleh Abdurrazaq Hasan berkata, Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa romadhon, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya, sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqhodo’ pada hari lain di luar bulan Romadhan. Jelas bahwa donor darah boleh dilakukan di bulan puasa asal tidak mengganggu puasa.

5. Memiliki Niat yang Mulia

Orang yang melakukan donor darah tentu memiliki niat yang mulai untuk menolong orang lain, hal tersebut jelas baik dilakukan terlebih di bulan puasa dimana segala amal kebaikan diterima oleh Allah dan kesempatan untuk berbuat baik serta menggapai surganya terbuka dengan lebar. Sebab itu tidak ada salahnya mendonorkan darah jika memang ingin berbuat kebaikan dengan tetap menjaga kesehatan fisiknya sehingga semuanya berjalan dengan lancar.