Bagaimana Hukum Melaksanakan Ijtihad Bagi Seorang Muslim Yang Memenuhi Syarat Sebagai Seorang Mujhatid?

Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya.

Bagaimana hukum melaksanakan ijtihad bagi seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid ?

Secara bahasa, kata ijtihad berasal dari kata dasar ijtahada. Akar katanya bersumber dari tiga huruf hijaiyah, yaitu ja-ha-da. Di dalam kamus, kata ini bermakna badzlul juhdi yaitu bersungguh-sungguh, atau melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh.

Macam-macam hukum ijtihad adalah sebagai berikut :

  • Fardhu’ain
    Apabila seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan terkini yang belum ada hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut.

  • Fardhu kifayah
    Apabila permasalahan yang diajurkan kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid

  • Sunnah
    Apabila berijtihad terhadap permasalahan terkini yang diperkirakan akan muncul, baik ditanya maupun tidak.

  • Haram
    Apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan hasil syar’i.

Referensi :