Bagaimana hukum marah yang lebih dari 3 hari ?

Marah adalah ketika akal dan logika kita dikalahkan oleh emosi dan amarah. Dalam Islam, sebaiknya sifat marah dihindari sebisa mungkin. Namun jika kita marah lebih dari 3 hari, bagaimana menurut islam ?

Salah satu diantara prinsip yang diajarkan dan ditekankan dalam islam adalah menjaga persaudaraan sesama muslim. Karena itu, Allah memotivasi agar kaum muslimin berupaya menjadikan muslim yang lain sebagaimana layaknya saudara.

“Sesungguhnya hanya kaum muslimin yang bersaudara. Karena itu, berupayalah memperbaiki hubungan antara kedua saudara kalian…” (QS. Al-Hujurat: 10).

Bahkan Allah ingatkan, diantara nikmat besar yang Allah berikan kepada para sahabat adalah Allah jadikan mereka saling mengasihi, saling mencintai, padahal sebelumnya mereka saling bermusuhan,

Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kalian orang-orang yang bersaudara, karena nikmat Allah. (QS. Ali imran: 103).

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hubungan persaudaraan antara sesama muslim, ibarat satu jasad. Jika ada yang sakit, yang lain turut merasakannya,

“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas.” (HR. Muslim 2586).

Akan tetapi, membangun suasana persadauraan semacam yang diajarkan islam, lebih sulit ketimbang memindahkan gunung. Setan selalu berupaya memicu terjadinya permusuhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setan (Iblis) telah putus asa untuk disembah oleh orang yang rajin shalat di Jazirah Arab. Namun dia selalu berusaha untuk memicu permusuhan dan kebencian.” (HR. Muslim 2812 dan Ibn Hibban 5941).

Ketika Iblis melihat kemajuan islam di akhir dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia sudah putus asa, tidak mungkin kaum muslimin akan menyembahnya (melakukan syirik) di jazirah arab. Karena mereka menjadi generasi yang sangat kuat imannya. Tapi setan tidak tinggal diam, dia berupaya untuk memicu munculnya permusuhan diantara mereka.

Karena itu, sikap saling mendzalimi tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sikap saling mendzalimi telah menyatu dan menjadi warna hidup manusia. Namun, islam tidak membiarkannya. Islam menekan agar seminimal mungkin semacam ini bisa terjadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak menyapa) saudaranya lebih dari 3 hari.” (HR. Bukhari 6237 dan Muslim 2560).

Anda bisa perhatikan hadis di atas, Islam tidak melarang umatnya untuk membenci muslim yang lain secara mutlak. Karena setiap muslim yang merasa telah didzalimi orang lain, dia pasti akan membencinya. Dan tidak bisa serta merta memaafkannya. Untuk itu, islam memberikan batas toleransi selama 3 hari. Toleransi bagi gejolak emosi yang itu menjadi tabiat manusia.

Ada 3 ancaman bagi orang yang memboikot sesama muslim tanpa aturan yang benar, yaitu:

  • Pertama, Sebab Tertahannya Amal
    Memboikot sesama muslim tanpa alasan yang benar, menjadi sebab Allah tidak memperkenankan amalan seseorang.

    Dalam hadis tentang pelaporan amal setiap Kamis dan Senin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,

    Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis. Lalu diampuni selluruh hamba yang tidak berbuat syirik (menyekutukan) Allah dengan sesuatu apapun. Kecuali orang yang sedang ada permusuhan dengan saudaranya. Dikatakan: Tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ 5/1334, Ahmad 9119, dan Muslim 2565).

  • Kedua, ancaman neraka jika belum damai sampai mati
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari. Siapa yang memboikot saudaranya lebih dari 3 hari, kemudian dia meninggal maka dia masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4914, dan dishahihkan Al-Albani).

  • Ketiga, boikot setahun sama dengan membunuhnya
    Orang yang memboikot saudaranya tanpa alasan yang benar selama setahun, dosanya seperti menumpahkan darahnya. Dari Abu Khirasy As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Siapa yang memboikot saudaranya setahun, dia seperti menumpahkan darahnya.” (HR. Ahmad 17935, Abu Daud 4915, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth).

Memboikot dalam Rangka Nasehat

Boikot orang muslim, dalam rangka memberikan nasehat kepadanya, bukanlah satu hal yang terlarang. Karena boikot termasuk salah satu bentuk dakwah yang Allah ajarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seluruh sahabatnya, untuk memboikot 3 orang (Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’) karena tidak ikut perang Tabuk.

Terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. (QS. At-Taubah: 118).

Tiga orang itu, diboikot oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat sepulang beliau dari perang Tabuk. Hingga istri mereka diperintahkan untuk menjauhi suaminya.

Peristiwa Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan mereka yang diboikot karena tidak mengikuti perang tabuk, menjadi alasan dibolehkannya boikot bagi orang yang melakukan maksiat atau ahli bid’ah.

Ath-Thabariy mengatakan:
“Kisah Ka’ab bin Malik radliyallaahu ’anhu merupakan dalil pokok di dalam hajr (boikot) pelaku maksiat.”

Sementara larangan saling membenci dan memboikot sesama muslim seperti yang disebutkan dalam hadis di atas, berlaku untuk boikot karena masalah dunia, atau yang tidak berhubungan dengan masalah agama.

Waliyud Did Al-Iraqi mengatakan,

Larangan dalam hadis di atas, berlaku untuk boikot yang muncul karena marah dalam masalah yang mubah, tidak ada kaitannya dengan agama. Adapun boikot karena maslahat agama, seperti karena maksiat atau bid’ah, hukumnya tidak terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memboikot Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’. (Tharhu At-Tasrib, 8/353)