Bagaimana hukum Leasing dalam Islam ?

Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Bagaimana hukum Leasing dalam Islam ?

Leasing sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu lease, yang artinya menyewakan. Sistem leasing ini biasanya digunakan dalam penawaran penjualan kendaraan bermotor. Terbagi menjadi dua macam leasing, yaitu finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi).

1. Operating Lease

Berbeda dengan hukum mendengarkan ghibab menurut Islam yang dilarang, hukum leasing menurut Islam terbagi berdasakan macamnya. Pada operating lease, hukumnya berdasarkan hukum syara’ adalah mubah, dimana rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa) terpenuhi. Sebagaimana tertulis ayat berikut sebagai dasarnya:

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah: 233).

2. Finance Lease

Finance Lease merupakan leasing yang sering diimplementasikan dalam pembelian kendaraan bermotor ataupun rumah atau sering kita kenal dengan kredit kendaraan bermotor maupun rumah. Leasing yang semacam ini, menurut Islam hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad (pernjanjian) dalam satu perjanjian leasing yaitu penjanjian sewa menyewa dan penjanjian jual beli. Sebagaimana yang dilarang Rasulullah dalam sebuah hadis:

“Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (Shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398).

Alasan yang kedua adalah terdapat bunga di dalam sistem leasing ini, dimana bunga sendiri termasuk riba yang sudah jelas dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut:

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275).

Alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya. Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya riba’ atau tidak.

Alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli. Sebagiamana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami:

“Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).

Imam Ibnu Hazm pun sependapat, sebagaimana ia berkata:

”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, 3/437).

Hadis berikut ini juga memperkuat bahwa hukum leasing dalam Islam adalah haram, yang menggunakan jaminan barang yang sedang diperjual belikan:

“Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni).