Bagaimana Hukum Hijab Dalam Islam?

Hukum Hijab dalam Islam

Bagaimana hukum hijab dalam Islam?

Hukum dan batasan hijab perempuan dijelaskan dalam surah al-Ahzab dan surah al-Nur. Aturan yang ada dalam surah al-Nur meliputi:

  • Tidak berlemah lembut ketika berbicara
  • Jangan keluar dari rumah, seperti pada masa jahiliyyah ula
  • Jika berada di ruang publik, pakailah pakaian yang sempurna (menutup aurat)

Dalam surah al-Nur hukum-hukum yang dikhususkan bagi perempuan adalah:

  • Menahan pandangan mata dari pandangan yang mengundang nafsu.
  • Menjaga kemaluannya.
  • Tidak menampakkan perhiasannya selain yang biasa Nampak dari padanya.
  • Menutupkan kerudung sampai ke dadanya.
  • Perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada suami, ayah, ayah suami, anak-anak, anak-anak suami, saudara, anak-anak saudara, anak-anak saudara perempuan, sesama perempuan, para budak yang dimiliki, pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita, anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  • Pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
  • Perempuan yang tidak lagi haid dan mengandung dan tidak lagi ingin menikah boleh tidak mengenakan hijab Islami dengan syarat tidak menampakkan perhiasan

Oleh itu kewajiban berjilbab dalam Islam berada pada satu waktu, tidak ada aturan dari ayat sebelumnya (surah al-Ahzab) yang dibatalkan atau dicabut pada surah al-Nur, melainkan hanya satu bagian saja, yaitu perempuan yang sudah tua dan sudah lewat masa nikahnya, dikecualikan dari hukum hijab Islami.

Diantara penghormatan Allah, serta penghargaan dan penjagaan martabat kepada kaum perempuan adalah kewajiban untuk menggunakan pakaian tertutup (jilbab) dan menutupi rahasia dan kecantikannya dari mata manusia. Allah juga mengharamkan perempuan untuk membuka kerudung dan bersolek untuk menghindarkannya dari pandangan mata laki-laki, nafsu birahi, serta kecenderungan yang hina dan sesat sekaligus untuk menjaga martabatnya (Abdullah Al-Taliyadi, 2008: 107)

Dengan mengenakan jilbab, seorang muslimah akan selalu termotivasi untuk melakukan sesuatu yang lebih baik. Pakaian itulah nantinya yang akan membantu memotivasi diri untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Burhan Shadiq (2012: 125) mengatakan, bahwa jilbab itulah yang nantinya membuka pintu kebaikan.

Iis Nur’aeni Afgandi (2012: 71) mengatakan, bahwa perlu diketahui oleh kaum wanita bahwa ketika dirinya memakai jilbab itu mengandung nilai ibadah. Di samping sebagai bukti ketaatannya kepada hukum Allah SWT, memakai jilbab atau berbusana muslimah merupakan tindakan preventif atau pencegahan dari pandangan mata laki-laki yang menjadi penyebab awal terjadinya perzinahan.

Wanita yang memamerkan auratnya dan mempertontonkan kecantikannya dan kemolekan tubuhnya kepada setiap orang yang berlalu lalang, lebih berpotensi untuk diganggu. Sebab dengan begitu, ia telah membangkitkan nafsu seksual yang terpendam (Ummu Zamiluni, 2011).

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nasruddin al-Bani dalam A. Mudjab Mahali (2002), yaitu menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri, kain yang tebal dan tidak tembus pandang, tidak sempit, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak menyerupai pakaian orang kafir, dan pakaian yang tidak mencolok.

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. [An Nuur:31].

“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. [Al Ahzab : 59].

Berikut ini merupakan hukum berhijab

  1. Menurut Al Qur’an
    hijab definisinya adalah segala pakaian yang menutupi tubuh dengan tidak menampakkan aurat sesuai dengan syari’at yang berlaku. Sebagai landasannya adalah surat Al Ahzab ayat 59: “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. [Al Ahzab : 59].

    Selain itu Allah juga berfirman dalam surat An Nur ayat 31: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budakbudak yang mereka miliki, atau pelayan-peelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau nak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31).

    Dalam memaknai kalimat “kecuali yang biasa tampak darinya”, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ayat ini, sebagaimana disebutkan Ibnu Kasīr dalam kitab tafsirnya menegaskan tentang kewajiban menutup seluruh perhiasan dan tidak menampakkannya sedikitpun kepada laki-laki ajnabi, kecuali perhiasan yang tampak tanpa kesengajaan, karena sesuatu yang tidak disengaja tidaklah mendapat hukuman. Ibnu Abbās ra mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘perhiasan yang biasa tampak’ adalah wajah dan kedua telapak tangan, dan inilah pendapat yang masyhur di kalangan jumhur ulama’. Demikian pula pendapat Ibnu Jarīr. Sedangkan Ibnu Mas’ūd ra berpendapat sebagaimana dikutip al-Albāniy bahwa yang dimaksud dengan ‘perhiasan yang biasa tampak’ adalah selendang maupun kain yang lainnya, yakni kain kerudung yang biasa dikenakan wanita Arab di atas pakaiannya serta bagian bawah
    pakaiannya yang tampak.

  2. Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW

    • Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak
      berjilbab atau berhijab:
      Rasulullah bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th)… (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421)

    • Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
      “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).

      Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau bersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”). Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318). Dalail-dalil yang telah dipaparkan sudah memadai untuk diambil
      kesimpulan bahwa hijab atau jilbab itu hukumnya “wajib” bagi wanita mukminat dan tidak dapat dibantah lagi.

  3. Menurut para Ahli
    Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hukum berhijab. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada penafsiran ayat Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 yaitu:

    • Pendapat Al-Ahnaf (pengikut Hanafi) berpendapat bahwa wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan namun pria tetap haram melihat kepadanya dengan pandangan syahwat
    • Dalam mahdzab Maliki terpadat tiga pendapat: Mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan. Tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan tetapi pria wajib menundukkan pandangannya. Perbedaan cantik dan tidak cantiknya seorang wanita jika ia cantik maka ia wajib menutupi muka dan kedua telapak tangan sedangkan wanita yang tidak cantik tidak wajib menutupnya atau di sunahkan.
    • Jumhur mahdzab Syafi’i mengatakan tidak wajib menutup wajah dan kedua telapak tangan sekalipun mereka berfatwa untuk menutupnya.
    • Mahdzab Hambali mengatakan wajib menutupi keduanya.
    • Jumhur Fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqih) berpendapat bahwa muka dan kedua telapak tangan bukan aurat kkarena itu tidak wajib ditutup jika dirasa tidak aman