Bagaimana hukum dan sanksi Ghibah?

Ghibah artinya membicarakan 'aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat pembicaraan. 'Aib yang dibicarakan tersebut, ia tidak suka diketahui oleh orang lain.

Bagaimana hukum dan sanksi Ghibah ?

1 Like

Al-Qur’an dan hadits telah memperingatkan tentang ghibah dan melarang perbuatan tersebut. Berdasarkan firman Allah Swt :

“Dan janganlah ada di antara kamu yang mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih.” (Q.S Al Hujurat 12)

Dan sabda Rasulullah Saw :

”Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram, sebagaimana haramnya hari, bulan dan negeri kalian ini. Bukankah aku sudah sampaikan?”

Ghibah termasuk larangan haram yaitu berdosa bagi yang melakukannya, untuk itu ghibah harus ditinggalkan.

Sebagaimana firman Allah :

“Dan tinggalkanlah dosa lahir dan dosa batin. Sesungguhnya orang-orang mengerjakan dosa itu, nanti akan dibalas, karena dosa yang telah mereka kerjakan itu. QS al-An’am ayat 120

Mahmud Yunus menafsirkan ayat diatas, bahwa tinggalkanlah dosa lahir dan dosa bathin adalah tiap-tiap yang diharamkan Allah. Allah tiada mengharamkan sesuatu kepada hambanya, melainkan jika sesuatu itu akan berakibat kepada perorangan (dirinya, hartanya, akalnya, kehormatannya atau agamanya) dan akan berakibat kepada masyarakat umum. Itulah yang diharamkan Allah. Dosa lahir yaitu dosa yang dikerjakan terang-terangan, diperbuat oleh anggota tubuh, seperti lidah, tangan, kaki dan lainnya. Dan dosa bathin yaitu dosa yang dikerjakan dengan tersembunyi yang dilakukan oleh hati, seperti riya’, sombong, hasad, dan lainnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ghibah tergolong dosa besar sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ghibah jika dilakukan oleh orang-orang yang tidak menuntut ilmu atau pengkaji al-Qur’an (masyarakat biasa) maka hanya masuk dalam kategori dosa kecil.

Sanksi bagi pelaku ghibah.

Beberapa hadits menggambarkan sanksi bagi pelaku ghibah yang akan diterimanya nanti, adalah sebagai berikut :

1. Mendapatkan siksaan kubur.

“Dari Abu Bakar ibn Abi Syaibah dari Waki’ dari al-Aswad ibn Syaiban dari Bahr ibn Mirar dari Kakeknya Abi Bakrah berkata, Rasulullah saw. lewat di depan dua kuburan seraya berkata “Kedua penghuni kuburan itu akan disiksa dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satu diantara mereka disiksa karena kencing sedangkan yang satu lagi disiksa karena masalah ghibah”.

2. Menjerumuskan ke dalam api neraka ِ

“Dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda :”Sungguh seorang hamba benarbenar akan mengatakan suatu kalimat yang mendatangkan murka Allah yang dia tidak menganggap kalimat itu, akibatnya dia terjerumus dalam neraka jahannam gara-gara kalimat itu”.

“Yang memasukkan manusia ke dalam surga adalah taqwa dan akhlak yang baik, dan yang memasukkan manusia ke neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan.”

3. Mengeluarkan bau busuk di hari kiamat

”Dari Abd Samad dari Ayahnya dari Wasil (bekas budak) Abi ‘Uyainah dari Khalid ibn Arfatah dari Talhah ibn Nafi’ dari Jabir ibn Abdillah berkata “kami bersama Nabi saw. lalu tercium bau bangkai yang sangat menyangat, lalu Rasulullah saw. bertanya “Apakah kalian mengetahui bau apa itu? Ini adalah baunya orang-orang yang mengghibah orang-orang mukmin”

4. Menyiksa diri sendiri.

”Dari ibn al-Mustafa dari Baqiyah dan Abu al-Mugirah dari Safwan dari Rasyid ibn Sa’ad dan Abd Rahman ibn Jabir dari Anas ibn Malik berkata, Rasulullah saw. berkata “Tatkala saya dimi’rajkan, saya melewati kaum yang memiliki kuku dari besi yang digunakan mencakar wajah dan dada mereka, lalu berkata “siapa mereka wahai Jibril? Lalu Jibril menjawab “Mereka itu orang-orang yang memakan daging manusia dan merusak harga diri mereka”