Bagaimana hukum bagi orang yang merusak rumah tangga orang lain ?

Perusak rumah tangga orang lain

Perbuatan merusak rumah tangga orang lain didalam Islam disebut dengan takhbib, atau secara bahasa artinya menipu dan merusak. Bagaimana hukum bagi orang yang merusak rumah tangga orang lain ?

Merusak rumah tangga orang lain disebut dengan takhbib. Menurut Abu Daud Adzim Abadi, Takhbib adalah merusak hati wanita terhadap suaminya. Maknanya adalah orang yang melakukan takhbib adalah siapa saja yang menipu wanita tersebut, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan laki-laki lain.

Usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dengan cara memotivasi wanita tersebut untuk bercerai dengan suaminya, tetapi juga dengan cara memberikan perhatian, belas kasihan, empati, dan menjadi teman curhat agar wanita tersebut melihat hal yang buruk dari suaminya dan melihat hal yang baik dari dirinya. Hal itu merupakan usaha paling licik yang dilakukan oleh seseorang.

Prilaku seperti itu sama seperti prilaku Iblis atau dukun-dukun (penyihir) yang memang bekerja untuk menceraikan sepasang suami istri. Hal ini sesuai dengan hadits berikut, dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan.” [Al-Fatawa Al-Kubra, vol.2 hlm 313].

Hal ini juga tercantum didalam Firman Allah swt berikut ini,

“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya (Al-Baqoroh;102)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Melakukan takhbib berarti seorang Muslim menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga orang lain sehingga kehadiran orang tersebut, dapat membuat seorang wanita menjadi benci kepada suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya, atau pun sebaliknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras untuk perilaku seseorang yang dapat merusak rumah tangga orang lain. Beberapa hadist yang membahas terkait dengan hal itu antara lain :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib ,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.

Bahkan, karena besarnya dosa takhbib , Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib , sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).