Bagaimana hukum amil zakat tradisional di Indonesia ?

amil zakat

Bagaimana hukum amil zakat tradisional di Indonesia ?

Penyaluran zakat oleh Amil Zakat (tradisional) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibolehkan menurut hukum sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang. Pemberitahuan kepada pejabat berwenang yang dimaksud di sini adalah pemberitahuan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.

Anda harus memastikan bahwa “amil zakat tradisional” yang didirikan oleh Direksi perusahaan sebagai perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu telah memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.

Selain itu, amil zakat di perusahaan itu wajib:

  • melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat

  • melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

Jika amil zakat di perusahaan itu tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat.

Sedangkan, jika amil zakat di perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang kami jelaskan di atas dalam melakukan pengelolaan zakat, dikenakan sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis
  • penghentian sementara dari kegiatan
  • pencabutan izin operasional.