Bagaimana hukum Adzan sholat Jumat dua kali ?

Adzan

Dalam pelaksanaan salat Jum’at, seringkali ditemukan polemik di kalangan kaum muslimin. Salah satu di antaranya adalah persoalan jumlah azan pada salat tersebut. Bagaimana hukum Adzan sholat Jumat dua kali ?

Di zaman Rasulullah SAW tersebut, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jumat dan pelantunan adzan tersebut hanya dilakukan sekali saja. Namun pada zaman Khalifah Utsman bin Affan RA, beliau menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jumat menjadi dua kali.

Hukum Adzan Jumat Dua Kali

Hukum adzan shalat jumat yang dilakukan dua kali dan dimulai oleh Khalfah Utsman bin Affan RA dilakukan karena pada jaman tersebut sudah ada banyak manusia di wilayah tersebut yang telah memeluk islam dan bertempat tinggal atau berada di rumah yang letaknya saling berjauhan, sehingga hukum adzan dua kali dilakukan karena ingin memberitahu dan menyebarkan lebih luas bahwa waktu shalat sudah dimulai agar tidak ada yang tertinggal.

Apakah hal tersebut termasuk kesalahan dalam mengumandangkan adzan?

Dari Sa’ib ia berkata,

“Saya mendengar dari Sa’ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)“. ( Shahih al-Bukhari: 865).

Dari hadist tersebut jelas bahwa Khalifah Ustman RA menjalankan hal tersebut bukan tanpa alasan, yakni ingin mencegah agar tidak ada yang tertinggal dalam menjalankan shalat jumat. Hal tersebut tentu berniat baik yakni agar semua umat islam di wilayah tersebut menjalankan ibadah dan bersama sama menuju jalan Allah dengan menjalankan kewajiban shalat jumat tersebut dimana shalat jumat diwajibkan untuk umat muslim laki laki dan hukum berdoa setelah shalat jumat juga dianjurkan.

Pendapat Para Ulama

“Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jumat. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya”. (Fath al-Mu’in: 15).

Penjelasan dari pendapat ulama tersebut ialah yang dimaksud dengan adzan yang ketiga merupakan adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar.

Sedangkan adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar serta adzan kedua adalah iqamah dan terdapat pahala mendengarkan adzan. Dari hal inilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari yang merupakan pengarang kitab Fath al-Mu’in, menjelaskan bahwa sunnah merupakan hukum dari mengumandangkan adzan dua kali. Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di atas mimbar. Dapat disimpulkan bahwa menurut ulama, hukum adzan jumat dua kali ialah sunnah.

Sebagai umat muslim, tentu wajib untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, ulama dalam menetapkan suatu aturan tentu bukanlah tanpa alasan, yakni dari berbagai riwayat dan dari berbagai hadist jaman terdahulu. Sebaiknya dalam menjalankan maka wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan yakni bahwa hukumnya sunnah seperti yang disampaikan oleh para ulama. memang sejak jaman dahulu ada penyebab perbedaan paham dalam fiqih islam.

Pendapat Sahabat Rasulullah

“Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249).

Pendapat tersebut ialah bertentangan dengan pendapat ulama yang pertama yakni tidak menyetujui dan menganggap telah melanggar sunnah Rasul.

Meskipun adzan yang dilakukan tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. Yang memulainya tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain dan mengikuti apa yang dilakukan oleh beliau. Itulah yang disebut dengan “ijma sukuti”, dan merupakan hukum karena keadaan, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya dan mengikutinya. Diam yang dilakukan berarti setuju pada keputusan hukumnya. keutamaan sahabat Rasulullah ialah mereka membahsa segala sesuatu dengan ilmu.

Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut.

“Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun sesudah aku “. (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Penjelasan dari hadist tersebut ialah perintah Rasulullah untuk mengikuti segala sesuatu yang dicontohkan oleh beliau, begitu pula hubungannya dengan adzan shalat jumat dua kali yang sebelumnya tidak pernah dicontohkan Rasulullah.

Pendapat yang menyanggah tersebut menganggap bahwa adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, yang sama sekali tidak ditentang oleh sahabat Rasulullah atau sebagian dari para sahabat di masa itu. Sehingga menurut istilah ushul fiqh, adzan Jumat yang dilakukan dua kali sudah menjadi “ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma’ para sahabat. Sebagaimana pernah dijelasan bahwa para sahabat Rasulullah ialah orang yang memiliki ilmu dan dalam memutuskan segala sesuatu tentu berdasarkan ilmu.

Perbedaan yang terjadi ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang mungkin ke depannya akan terus menerus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat maupun para ulama berdasarkan ilmu atau dasar yang diyakini, namun yang terpenting bahwa adzan Jumat satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridha Allah SWT dan dilakukan dengan tidak melanggar perintahNya.

Wallahu a’lam bis-shawab.