Bagaimana Hubungan Teori Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Illegal Fishing?

Hubungan Teori Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Illegal Fishing

Bagaimana Hubungan Teori Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Illegal Fishing ?

Hubungan Teori Kedaulatan dengan Penegakan Hukum Illegal Fishing


Istilah kedaulatan dalam bahasa inggris adalah “sovereignty”, dalam bahasa arab “Daulah”, dan dalam bahasa latin disebut dengan “Supremus” yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut kamus hukum, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi terhadap suatu pemerintahan negara, kekuasaan tertinggi untuk menetapkan hukum dalam negara (hukum nasional). Definisi dari kedaulatan adalah suatu hak atau wewenang tertinggi suatu negara untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri, dan kedaulatan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara luar.

Kedaulatan merupakan unsur yang sangat penting bagi sebuah negara untuk diakui keberadaannya dalam sistem internasional, dimana negara yang telah diakui mempunyai kedaulatan disebut sebagai negara yang berdaulat. Dimana kedaulatan negara merupakan salah satu prinsip dasar demi terciptanya hubungan internasional yang damai. Dalam hukum konstitusi, negara yang berdaulat mempresentasikan pemerintahan yang memiliki kendali sepenuhnya atas semua hal urusan dalam negerinya sendiri di dalam wilayah atau batas teritorial negaranya, atau dengan kata lain suatu negara dalam melaksanakan kewenangannya hanya sebatas dalam wilayah–wilayah yang telah menjadi bagian dari kekuasaannya, dimana berlaku yurisdiksi hukumnya. Negara memiliki kewenangan dan kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan menegakkan aturan didalam wilayah kedaulatannya untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menjalankan kedaulatannya.

Pengertian tersebut sama seperti pengertian kedaulatan menurut Jean Bodin, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menentukan hukum dalam negara tersebut. Jean Bodin mengatakan kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang tidak dibatasi oleh hukum, ini tidak berarti kedaulatan negara tidak ada batasnya. Kedaulatan negara ini hanya berlaku terhadap, orang, benda, dan peristiwa di dalam batas–batas teritorial negara yang bersangkutan.102

Setiap negara pada prinsipnya mempunyai kekuasaan dan kewenangan penuh atas wilayahnya masing-masing baik di wilayah darat, air, udara yang berada di wilayah kedaulatannya masing-masing. Kedaulatan atas wilayah laut adalah kewenangan yang dimiliki suatu negara di laut guna melaksanakan kewenangannya di wilayah kedaulatannnya tersebut, dimana yang berlaku adalah hukum nasional apabila terjadi pelanggaran. Oleh karena itu muncul konsep ―kedaulatan teritorial― dimana akan berlaku hukum negara yang memiliki wilayah teritorial.

Kapal asing yang memasuki perairan Indonesia secara illegal dan melakukan penangkapan ikan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan negara. Karena perairan Indonesia merupakan daerah perairan yang menjadi wilayah kedaulatan teritorial Indonesia. Sehingga Indonesia mempunyai hak untuk dapat melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum nasional. Laut Indonesia sebagai wilayah kedaulatan teritorial, merupakan daerah yang menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pemerintah RI dengan penerapan hukum nasional Indonesia.

Penegakan Hukum (law enforcement) menurut Jimly Asshiddiqie, adalah mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum (memberikan sanksi) terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia membuat peradilan perikanan untuk menerapkan hukum dan melakukan tindakan hukum berupa ―sanksi‖ bagi para kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dibentuk pengadilan perikanan. Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 71 (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di pengadilan negeri. Untuk pertama kali pengadilan perikanan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Pengadilan Negeri Medan; Pengadilan Negeri Pontianak; Pengadilan Negeri Bitung (Sulawesi Utara); dan Pengadilan Negeri Tual (Maluku).