Bagaimana hubungan rakyat dengan negara?
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 (2) UUD NRI 1945).
- Negara menjamin hak-hak dasar rakyat dengan konstitusi sebagai payung hukumnya (Pasal 28 A – 28 J UUD NRI 1945).
- Keterlibatan rakyat dalam pemerintahan dilakukan melalui sistem perwakilan (parlemen), dengan memilih wakil-wakilnya melalui Pemilu.
- Adanya transparansi dan kontrol sosial terbuka ; perlunya partisipasi langsung karena perwakilan secara fisik belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi.