Bagaimana Hubungan Fiqh dengan Ushul Fiqh?

hubungan fiqh dan ushul fiqh

Agama Islam mengajarkan tentang fiqh dan ushul fiqh. Kemudian, apa hubungan dari keduanya dalam Islam?

Fiqh adalah proses pembelajaran untuk mengetahui hukum-hukum (syariat) Islam, ushul fiqh dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan-perbuatan manusia yang dikehendaki oleh fiqh. Hubungan antara fiqh dan shul Fiqh sangat erat, hingga tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling melengkapi, dalam satu tujuan untuk menerapkan hukum Islam terhadap orang-orang mukallaf.

Ilmu fiqh merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu Fiqh berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh akan bertambah maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami kemajuan karena Ilmu ushul fiqh semacam alat yang menjelaskan metode dan sistem penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqli. Ilmu ushul fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam-macam ketentuan dan kaidah sehingga diperoleh ketetapan hukum syariat yang harus diamalkan manusia.

Ushul fiqh lahir lebih dulu dari fiqh karena fiqh diciptakan dari ushul fiqh. Peran ushul fiqh untuk menciptakan hukum dan dalil-dalil yang terinci dan kuat. Kedudukan ushul fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam, artinya ushul fiqh merupakan sumber-sumber/ dalil-dalil dan bagaimana cara menunjukkan dalil tersebut kepada hukum syariat secara garis besar. Tanpa pembahasan mengenai ushul fiqh, maka Fiqh tidak dapat diciptakan karena dasar ushul fiqh harus dipahami lebih dahulu.

Al Qur’an, hadits rasul dan ijtihad adalah bahan yang diselidiki oleh ilmu ushul fiqh, hasil penyelidikannya berupa fiqh. Ilmu khusus untuk mengolah sumber hukum dan mencabut serta melahirkan garis hukum daripadanya yang disebut ilmu ushul fiqh.