Bagaimana Hubungan Eksternal ASEAN dalam Rangka Kerja Sama dengan Republik Korea?

Hubungan Eksternal ASEAN dalam Rangka Kerja Sama dengan  Republik Korea

Bagaimana Hubungan Eksternal ASEAN dalam Rangka Kerja Sama dengan Republik Korea?

Dalam upaya melakukan kerja sama di bidang ekonomi, ASEAN tidak hanya menjalin kerja sama di antara anggotanya, namun juga melakukan kerja sama dengan negara-negara lain, kawasan perdagangan lain, ataupun dengan organisasi atau institusi internasional lainnya. Kerja sama yang dijalin dibangun atas dasar hubungan yang bersahabat dan saling menguntungkan diwujudkan dalam kinerja dialog, kerja sama dan kemitraan.

Keberadaan ASEAN secara geografis yang strategis, sumber daya yang beranekaragam, pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN yang meningkat, dan adanya sikap terbuka terhadap dunia luar merupakan kelebihan ASEAN yang menarik minat negara-negara lain khususnya negara-negara maju untuk menjalin kerja sama dengan ASEAN. Pada awalnya terjalinnya hubungan eksternal ASEAN memang bermula dari permasalahan keamanan dan politik, namun pada perkembangannya, bidang ekonomi dan sosial budaya juga menjadi bagian dari hubungan ASEAN dengan negara-negara lain atau subjek non ASEAN.

Pembahasan akan dibatasi pada bentuk kerja sama ASEAN plus one atau lebih dikenal dengan dialogue partners (mitra wicara) ASEAN antara ASEAN dan mitra wicaranya, ASEAN plus three , dan ASEAN plus six atau lebih dikenal dengan East Asia Summit .

ASEAN- Republik Korea


Pada awalnya Republik Korea (RoK) hanya menjadi mitra wicara sektoral dengan ASEAN, namun pada tahun 1991 berkembang menjadi mitra wicara penuh ASEAN. Kerja sama antara ASEAN dengan RoK mencakupi bidang ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta politik dan keamanan.

Mekanisme kerja sama ASEAN-RoK dilakukan melalui beberapa tingkatan yaitu KTT, Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri, ASEAN-RoK Dialogue , dan ASEAN-RoK Joint Planning and Review Committee (JPRC). Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2004, ditandatangani J oint Declaration on Comprehensive Cooperation Partnership . Pada tahun 2005 disepakatilah Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea dilengkapi dengan jadwal strategisnya yang tertuang dalam Plan of Action to Implement Joint Declaration on Comprehensive Cooperation Partnership . Deklarasi ini lah yang menjadi dasar terjalinnya kawasan perdagangan bebas ( Free Trade Area ) antara ASEAN dengan Republik Korea yang terwujud pada tahun 2006 melalui Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea.

Kedua perjanjian tersebut, oleh Indonesia telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The ASEAN and The Republic of Korea dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The ASEAN and The Republic of Korea.

Di bidang jasa, pada November 2007 telah disepakati Agreement on Trade in Services under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea , terkecuali Thailand. Namun pada KTT ke-empat belas di Thailand Februari 2009, Thailand telah aksesi perjanjian tersebut dengan Protocol on the Accession of the Kingdom of Thailand among the Parties to the Agreement on Trade in Services under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and Korea .

Menurut Departmen Luar Negeri Korea pada tanggal 30 April 2009, FTA Korea Selatan dengan ASEAN, yaitu Myanmar, Singapura, Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei di sektor jasa yang telah usai proses pengesahannya di dalam negeri akan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2009. Departemen luar negeri Korea mengharapkan pemberlakuan FTA itu, akan menjadi momentum agar perusahan Korea masuk ke pasar sektor jasa di negara setempat melalui kepemilikan saham perusahaan setempat.

Setelah adanya perjanjian kerja sama di bidang perdagangan barang dan jasa, perkembangan terbaru hubungan ASEAN dengan Korea, yakni telah disepakati dan ditandatanganinya Persetujuan Investasi ASEAN-Korea yang dilaksanakan di Samna Hall, International Convention Center Jeju, Korea pada tanggal 2 Juni 2009. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN dan Menteri Perdagangan Korea disaksikan oleh para Kepala Negara ASEAN dan Korea. Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu.