Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional Setiap
Negara yang merdeka memiliki kedaulatan terhadap wilayah atau teritorialnya masing- masing, implementasi dari adanya kedaulatan tersebut adalah setiap Negara berwenang untuk mengatur negaranya tanpa adanya intervensi dari Negara atau pun pihak lain mengenai bagaimana cara mereka mengatur negaranya. Dalam bukunya I Wayan Parthiana, kata yurisdiksi ( jurisdiction ) berasal dari kata yurisdictio yang berasal dari dua kata yaitu yuris dan diction . Yuris berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan menurut hukum, sedangkan diction berarti sabda, ucapan atau sebutan. Dapat disimpulkan bahwa dari asal katanya, yurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum atau kewenangan menurut hukum.
Ada tiga macam yurisdiksi yang dimiliki oleh Negara yang berdaulat menurut John O’Brien, yaitu:
-
Kewenangan Negara untuk membuat ketentuan- ketentuan hukum terhadap orang, benda, peristiwa maupun perbuatan di wilayah teritorialnya ( legislative jurisdiction or prescriptive jurisdiction );
-
Kewenangan Negara untuk memaksakan berlakunya ketentuan- ketentuan hukum nasionalnya ( executive jurisdiction or enforcement jurisdiction );
-
Kewenangan pengadilan Negara untuk mengadili dan memberikan putusan hukum ( judicial jurisdiction ).
Akehurst menekankan perbedaan antara yang jelas antara enforcement jurisdiction dengan judicial jurisdiction , tetapi beberapa penulis lain seperti Martin Dixon dengan Tien Saefullah menggabungkan keduanya didalam enforcement jurisdiction . Dengan demikian menurut mereka, kewenangan Negara untuk menentukan ketentuan- ketentuan hukum dikenal sebagai jurisdiction to prescribe , adapun kewenangan untuk menegakkan atau menerapkan ketentuan hukum nasionalnya terhadap suatu peristiwa, kekayaan, dan perbuatan dkenal sebagai jurisdiction to enforce . Dengan jurisdiction to prescribe Negara bebas untuk merumuskan materi ketentuan hukum nasionalnya, juga untuk menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara ekstrateritorial. Kewenangan Negara untuk menetapkan ketentuan- ketentuan hukum dikenal sebagai jurisdiction to prescribe dalam Lotus Case ditetapkan bahwa :
It is the power of a state to assert the applicability of its national law to any peron, property, territory or event, wherever they may be situated or wherever they may occur.
Yang memiliki arti kurang lebih : inin merupakan kekuatan suatu Negara untuk menegaskan penerapan hukum nasionalnya di properti, wilayah, atau peristiwa manapun berada atau dapat terjadi.
Berdasarkan kasus Lotus diatas, Dixon menyimpulkan bahwa pelaksanaan prescriptive jurisdiction tidak dibatasi ( unlimited ) dalam hukum internasional. Meskipun prescriptive jurisdiction tidak dibatasi, namun bila pelaksanaannya hukum nasional yang bertentangan dengan hukum internasional tersebut merugikan warga atau Negara asing maka pihak yang dirugikan dapat menuntut berdasarkan hukum internasional yang ada.
Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Dalam hubungan antara hukum internsional dan hukum nasional terdapat 2 (dua) teori, yaitu dualism dan monism. Dalam monism, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem hukumnya; sedangkan dalam dualism, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda dimana hukum internasional secara intrinsic berbeda karakter dengan hukum nasional
1. Teori dualism
Eksponen utama dari teori ini adalah para penulis positisme, Triepel dan Anzilotti. Menurut Tripel, terdapat perbedaan fundamental di antara kedua sistem hukum tersebut, yaitu;
- Subjek- subjek hukum nasional adalah individu sedangkan subjek hukum internasional adalah secra ekslusif adalah Negara-negara
- Sumber hukum nasional adalah kehendak neara itu sendiri, sumber hukum internasional adalah kehendak bersama ( gemeinville ) dari Negara- negara
Starke menambah dalam bukunya, bahwa dalam huruf a. diatas selain Negara, hukum internasional juga mengikat individu serta kesatuan lain bukan Negara (contoh: organisasi), serta untuk huruf b. apakah gemeinville yang dimaksud adalah suatu hukum internasional, karena diatas gemeinville terdapat prinsip- prinsip fundamental hukum internasional yang kedudukannya lebih tinggi dari gemeinville.
Anzilotti membedakan hukum internasional dan hukum nasional menurut prinsip fundamentalnya masing- masing. Menurut Anzilotti, hukum nasional ditentukan oleh prinsip atau norma fundamental bahwa peraturan perundang- undang Negara harus ditaati, sedangkan sitem hukum internasional ditentukan oleh prinsip pacta sun servanda, yaitu pperjanjian antar Negara harus dijunjung tinggi. Secara lebih lanjut, Anzilottimenyatakan bahwa kedua sistem hukum tersebut terpisah sehingga tidak terjadi pertentangan diantara keduanya; yang mungkin ada adalah penunjukan- penunjukan (renvois) dari hukum satu ke hukum yang lain
2. Teori monism
Penganut teori monism beranggapan semua hukum sebagai satu kesatuan tunggal yang tersusum dari beragai kaidah hukum yang mengikat baik Negara, individu, maupun non- Negara. Menurut mereka, ilmu pengetahuan hukum merupakan suatu kesatuan bidang pengetahuan dan poin yang menentukan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sebenarnya atau bukan.
Menurut kelsen (1881-1973), dan penulis monism lainnya, mustahl untuk menyangkal bahwa kedua sistem hukum tersebut adalah bagian dari kesatuan hukum yang sama dalam ilmu pengetahuan hukum.