Bagaimana hubungan antara Hukum dengan Kebudayaan?

Antropologi Hukum

Dalam Antropologi Hukum, hukum ditinjau sebagai aspek dari kebudayaan. Manusia dalam hidup bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dengan menjunjung tingi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain.

Untuk menjelaskan hubungan hukum dan kebudayaan akan diberikan contoh mengenai hubungan kekerabatan dalam sistem kekerabatan di Bali. Menurut kebudayaan Bali, perhitungan garis keturunan adalah suatu hal yang sangat penting. Nilai utamanya adalah gagasan bahwa anak laki-laki diakui sebagai pengubung dalam garis keturunan. Hal ini menghasilkan norma sosial, yaitu seseorang mempertimbangkan garis keturunannya melalui ayah sehingga dapat dikonstruksikan (secara konseptual) suatu garis keturunan yang berkesinambungan, yang menghubungkan para laki-laki sebagai penghubung-penghubung garis keturunan.

Norma sosial mengenai garis keturunan itu berhubungan dengan norma sosial lainnya dalam kaitan dengan pengaturan soal-soal yang berkenaan dengan kekerabatan, seperti norma sosial bahwa seseorang istri harus mengikuti suami ke tempat tinggal kerabat dari suaminya (patrilokal), norma sosial yang lain, harta dari seorang ayah diwariskan pada anaknya yang laki-laki.

Norma sosial ini semuanya bergabung menjadi suau lembaga atau pranata sosial, yaitu pranata atau lembaga keluarga. Pranata ini diikuti sebagai pedoman berlaku oleh semua anggota masyarakat, bila ada anggota masyarakat tidak mengindahkan norma sosial itu, maka ini berarti nilai budaya yang mendasarinya diingkari, dan jika pelanggaran itu sering terjadi, maka nilai budaya yang mendasarinya, lama-lama akan memudar dan terancam hilang.

Sebagian dari norma sosial itu kalau dilanggar akan memperoleh sanksi yang konkret yang dikenakan oleh petugas hukum atau wakil-wakil rakyat yang diberi wewenang untuk itu. Sebagai contoh, ada seorang istri di Bali tidak mau mengikuti suami ke tempat tinggal kerabatnya, maka ia akan dikenakan sanksi yaitu diceraikan. Jadi sebagian dari nilai-nilai budaya yang tercermin dalam norma sosial juga dimasukkan ke dalam peraturan hukum, dan karena perlindungannya terjadi melalui proses hukum, maka usaha mencegah pelanggarannya dengan sanksi hukum, dibandingkan dengan norma sosial yang merupakan kebiasaan saja.

Pengertian Budaya Hukum

  • Dewasa ini kajian tentang hukum telah berkembang dengan pesat. Berbagai perspektif tentang hukum yang digunakan oleh para pengkaji hukum menambah suburnya perkembangan hukum itu sendiri. Salah satu perspektif yang mulai dikembangkan dewasa ini adalah hukum dalam perspektif budaya. Dalam perspektif ini hukum tidak saja dilihat sebagai bagian dari kebudayaan, tetapi hukum itu sendiri mengandung suatu komponen budaya yang disebut budaya hukum (legal culture). Dalam perkembangan studi tentang hukum dan kebudayaan dimana hukum dianggap merupakan penjelmaan dari sistem nilai-nilai budaya masyarakat, maka dikenalnya istilah baru budaya hukum sebagai persenyawaan antara variabel hukum dan kebudayaan.

  • Istilah pertama kali dianggap lahir akibat kekuatan- kekuatan sosial (social forces) yang mempengaruhi bekerjanya hukum di masyarakat, yang berupa elemen-elemen nilai dan sikap masyarakat berhubungan dengan institusi hukum ( Budi Agus Riswandi, M Syamsudin, 2005). Apabila suatu masyarakat kita perhatikan akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-beda, namun para warga secara keseluruhan akan memberikan reaksi yang sama terhadap gejala-gejala tertentu. Dengan adanya reaksi yang sama itu, maka mereka memiliki sikap yang umum sama. Hal-hal yang merupakan milik bersama itu dalam antropologi budaya dinamakan kebudayaan (T.O. Ihromi, 1986).

  • Ditarik dari pengertian tersebut, apakah yang dimaksud dengan budaya hukum yang merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia?
    Budaya hukum bukanlah merupakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai suatu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat yang mengandung budaya hukum itu. Misalnya bagaimana tentang sikap perilaku dan tanggapan masyarakat tertentu terhadap sikap perilaku dan pandangan masyarakat lain. Tanggapan yang sama itu dapat bersifat menerima atau menolak budaya hukum lain, begitu pula halnya terhadap norma-norma hukum sendiri yang dikehendaki berlaku.

  • Sebelum diperkenalkan budaya hukum, sarjana hukum mengadakan wacana mengenai hukum dengan terfokus hanya pada pengertian hukum sebagai aturan-aturan, norma-norma, dan asas-asas. Mereka seolah-olah tidak menyadari bahwa kenyataan sosial mempunyai pengaruh besar terhadap “beroperasinya” hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mereka beranggapan bahwa tidak ada perbedaan antara apa yang terumus dalam hukum dengan institusi-institusi dan perilaku-perilaku orang dalam menyikapi aturan-aturan dan norma-norma tersebut.

  • Untuk dapat melakukan kajian yang holistik tentang hukum dan kenyataan sosial, diperlukan suatu pendekatan empiris yang memungkinkan untuk dapat dilakukan pengamatan terhadap beroperasinya hukum. Untuk itu hukum harus dipandang sebagai suatu sistem yang terdiri dari tiga komponen. Menurut Friedman (1975) (ahli sosiologi hukum yang pertama kali mengemukakan konsep budaya hukum), komponen tersebut adalah: legal structure/ komponen struktural (institusi atau penegak hukum), seperti Polisi, Hakim, Jaksa, pengacara, dan sebagainya; legal substantive/ komponen substantif (aturan-aturan, dan norma-norma); dan legal culture/budaya hukum, meliputi ide-ide, sikap-sikap, kepercayaan, nilai-nilai, harapan, dan pandangan tentang hukum (Sulistyowati Irianto, dalam Masinambow (Ed), 2000; Hanitijo Soemitro, 1984).

  • Pendapat Friedman kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh beberapa sarjana seperti Daniel S. Lev, dan khusus untuk Indonesia konsep tersebut dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bersamaam dengan usaha pengembangan studi hukum dan masyarakat. Budaya hukum ini oleh Friedman disebut dengan “bensinnya motor keadilan” yang selanjutnya dirumuskan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh positif dan negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum. Demikian juga kesenangan dan ketidak senangan berperkara adalah bagian dari budaya hukum. Dengan demikian mengacu dari pendapat Friedman apa yang dimaksud dengan budaya hukum adalah: keseluruhan sikap masyarakat dan sistem nilai yang ada pada masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Atau keseluruhan faktor- faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima di dalam kerangka budaya masyarakat (Ronny Hanitijo Soemitro, 1984).

  • Menurut Hilman Hadikusuma (1986) adalah: tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia merupakan sikap dan perilaku manusia terhadap masalah hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Oleh karena sistem hukum itu merupakan hubungan yang berkaitan di antara manusia, masyarakat, kekuasaan, dan aturan-aturan, maka titik perhatian dalam hal ini adalah perilaku manusia yang terlibat dalam peristiwa hukum. Kaitan antara perilaku hukum manusia dengan budaya hukumnya terletak pada tanggapan terhadap hukum yang ideologis dan hukum yang praktis.

  • Antara keduanya bertemu dalam peristiwa hukum yang terjadi. Kalau kita melihat bekerjanya hukum harus melihat dari ketiga komponen tersebut di atas, dalam arti ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Bilamana kita melihat bekerjanya hukum semata-mata dari segi strukturalnya saja, maka kita akan terpaku pada kerangka bekerjanya sistem hukum sebagaimana digambarkan oleh peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Begitu juga kalau kita hanya melihat dari segi substantifnya saja maka yang nampak adalah hukum sebagai seperangkat norma yang logis dan bersifat otonom. Dari itu hukum kebanyakan dilihat sebagai suatu yang bersifat dogmatis sehingga realita masyarakat menjadi terlupakan.

  • Dengan dimasukkannya komponen budaya, kita akan melihat hukum tersebut secara lebih realitis, yaitu melihat hukum sebagaimana adanya dalam kehidupan masyarakat. Atau dalam istilah yang lebih khusus melihat hukum sebagai suatu yang “terpasang dalam masyarakat”. Melalui pendekatan yang demikian itu dapat diketahui apakah hukum itu digunakan atau tidak dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian budaya hukum akan berfungsi sebagai “jiwa” yang akan menghidupkan seluruh mekanisme hukum, akan tetapi juga dapat “mematikan” seluruh mekanisme pelaksanaan hukum yang ditetapkan untuk berlaku dalam masyarakat. Selain itu melalui budaya hukum kita akan dapat melakukan monitoring terhadap tingkat pelaksanaan atau penegakkan hukum dalam masyarakat, apakah hukum itu efektif atau tidak.

  • Dengan melihat komponen-komponen dalam sistem hukum yang saling mempengaruhi, maka akan dapat dikaji bagaimana beroperasinya hukum dalam praktek sehari-hari. Hukum adalah bagian dari kebudayaan dan masyarakat, oleh karenanya kita tidak mungkin mengkaji hukum secara terisolasi tanpa memperhatikan kekuatan-kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat. Secara khusus budaya hukum adalah bagian dari kekuatan-kekuatan sosial tersebut, yang dapat memberi masukan, menjadi penggerak, dan selanjutnya memberi out put kepada sistem hukum.

Tipe Budaya Hukum

2

  • Untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan luas tentang budaya hukum, kiranya perlu dikemukakan pendapat Daniel S. Lev yang mencoba untuk mempergunakan konsep budaya hukum sebagaimana dikemukakan oleh Friedman untuk menganalisa perubahan sistem hukum di Indonesia semenjak revolusi.

  • Dalam tulisannya ia membagi budaya hukum atas “nilai-nilai hukum prosedural” dan “nilai-nilai hukum substantif” Satjipto Rahardjo telah membuat analisa bagaimana sebenarnya budaya hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia pada umumnya. Landasan pendapatnya bertolak dari anggapan bahwa dalam hal berlakunya hukum, hal-hal yang tidak dapat diabaikan disamping mereka-mereka yang menjalankan hukum positif, juga peranan orang-orang atau anggota masyarakat yang menjadi sasaran berlakunya hukum positif tersebut. Apakah hukum itu dijalankan atau tidak dalam masyarakat, banyak ditentukan oleh sikap, nilai serta pandangan yang dihayati oleh anggota masyarakat.

  • Berdasarkan anggapannya, Satjipto mengemukakan pembedaan budaya hukum yang berlaku dalam masyarakat tradisional, masyarakat modern, dan pada masyarakat yang sedang mengalami perkembangan. Dalam masyarakat tradisional berlaku “budaya hukum absolut”; dalam masyarakat modern berlaku” budaya hukum terbuka”; dan dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan berlaku “budaya hukum personal”.

  • Tiga bentuk budaya hukum yang disebutkan Satjipto, secara umum dapat kita sebut sebagai bentuk-bentuk dari “budaya hukum lokal”, dan “budaya hukum umum”.
    Hilman Hadikusuma (1986) mengemukakan 3 (tiga) tipe budaya hukum sebagai berikut:

  1. Budaya Parokial/Picik (parochial culture);
  2. Budaya Subjek (takluk);
  3. Budaya Partisipan (berperan serta).
  • Ad. 1

    • Cara berpikir masyarakat masih terbatas;
    • Kaedah hukum warisan leluhur pantang diubah;
    • Belum banyak diadakan pembagian kerja (pemimpin bertindak serba guna);
    • Ketergantungan warga masyarakat pada pemimpin sangat besar;
    • Kegiatan pengetahuan sangat kecil, penilaian terhadap sejarah dan penerapan hukum setempat didasarkan pada ingatan, dan semuanya dikembalikan kepada sesepuh adat, kepala adat yang terbatas lokasi pengaruhnya;
    • Masukan (input) masyarakat terhadap hukum dan keadilan sangat kecil. Apalagi terhadap konsepsi hukum dan sistem hukum tidak ada sama sekali, semuanya dipercayakan kepada pemimpin, pemimpin merasa dirinya paling pintar, dan merasa ada kekuatan lain yang melindunginya sehingga apa yang diaturnya sudah benar; semua aturan yang merupakan output pemimpin jarang dibantah (takut pada sanksi gaib).
  • Ad 2.

    • Sudah ada kesadaran hukum umum terhadap keluaran penguasa yang lebih tinggi
    • Masukan warga masyarakat masih sangat kecil atau belum ada sama sekali karena pengetahuan, pengalaman, dan pergaulan anggota masyarakat terbatas pada ruang lingkup yang kecil atau takut pada ancaman tersembunyi dari penguasa
    • Orientasi pandangan mereka terhadap aspek hukum yang baru sudah ada sikap menerima atau menolak, pengungkapannya secara pasif, tidak terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, karena perilakunya takluk.
    • Karena perilakunya takluk, menganggap dirinya tidak berdaya untuk mempengaruhi, apalagi berusaha untuk mengubah sistem hukum, konsepsi hukum, keputusan hukum, norma hukum yang dihadapinya walaupun yang dirasakannya bertentangan dengan kepentingan pribadinya dan masyarakat.
    • Merasa kedudukan pribadinya telah ditakdirkan tunduk saja pada susunan hirarkhis masyarakat yang telah digariskan dari atas.
    • Mereka merasa tidak berhak mengubah takdir.
  • Ad 3.

    • Cara berpikir dan perilaku masyarakatnya berbeda-beda;
    • Orang-orang sudah merasa mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
    • Tidak mau dikucilkan dalam kegiatan, tanggapan terhadap masukan dan keluaran hukum.
    • Masyarakat ikut menilai peristiwa hukum dan keadilan, merasa terlibat dalam kehidupan hukum baik yang menyangkut kepentingan umum, keluarga, maupun dirinya sendiri.
  • Perlu diperhatikan apakah sikap menerima terhadap keluaran hukum dari penguasa timbul karena kesadaran hukum atau karena terpaksa tunduk? Begitu juga sebaliknya setiap persetujuan yang menyangkut hukum dari anggota masyarakat terhadap penguasa karena kesadaran hukum sebagai warga masyarakat yang baik atau mengandung niat lain? Misalnya diikut sertakan dalam kekuasaan atau karena kepentingan kelompok tertentu

Kesadaran Hukum Bagian dari Budaya Hukum

31

  • Suatu pertanyaan yang perlu dikemukakan adalah apakah yang mempengaruhi “jalannya” peraturan hukum itu dalam masyarakat? Berfungsi atau tidaknya hukum dalam masyarakat, efektif atau tidaknya peraturan itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat, adalah sederetan pertanyaan yang berkaitan dengan kaidah hukum itu sendiri. Karena kaidah hukum itu dibentuk berdasarkan kemauan hukum masyarakat, berdasarkan kemauan bersama (kolektif), maka dalam pembentukannya harus berdasarkan “asas” yang hidup di tengah-tengah masyarakat sebagai tempat menyendikan norma hukum itu.

  • Asas yang hidup dimaksudkan disini adalah kenyataan yang mempengaruhi penerapan hukum dalam masyarakat, serta dengan dasar ini pula hukum itu dibentuk agar sesuai dengan kemauan hukum masyarakat. Pembentukan kaidah hukum yang demikian itulah yang dimaksudkan dengan “menyendikan hukum berdasarkan atas kesadaran hukum”. Ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku manusia baik secara individual maupun kolektif. Kesadaran hukun banyak sekali berkaitan dengan perasaan yang seringkali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat.

  • Dalam Tap MPR. No II/MPR/1983 tentang GBHN, ada disebutkan bahwa:
    “Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjutkanusaha-usahauntukmeningkatkandanmenyempurnakan hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum, antara lain dengan mengadakan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang- bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat”.

  • Di sana dikatakan bahwa “Asas kesadaran hukum itu adalah bahwa tiap-tiap warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum”. GBHN tidak memperinci lebih lanjut tentang pengertian kesadaran hukum, hanya saja pada bagian lain ada disinggung tentang “asas kesadaran hukum” yang menurut Chairuddin (1991) pengertian yang diberikan tidak membantu dalam menjelaskan masalah tersebut. Lebih lanjut dikemukakan, bahwa pengertian tersebut di atas adalah pengertian dalam arti operasional, bukan dalam arti “asas” yang melandasi dari norma hukum yang kita maksudkan semula.

  • Dalam ilmu hukum, adakalanya dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. Perasaan hukum diartikan sebagai suatu penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat. Kesadaran hukum lebih banyak merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukannya melalui penafsiran-penafsiran ilmiah (J.J. von Schmid dalam Soerjono Soekanto dan Soleman b. Taneko, 1981). Menurut Paul Scolten, maka dengan kesadaran hukum dimaksudkan sebagai suatu kesadaran yang terdapat dalam diri setiap manusia mengenai hukum yang ada atau perihal hukum yang diharapkan, sehingga ada kemampuan untuk membedakan antara hukum yang baik dengan hukum yang buruk. Jadi pengertian kesadaran hukum sama sekali tidak menunjuk pada suatu kejadian yang konkrit.

  • Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, maka dapatlah dikatakan bahwa persoalannya di sini kembali pada masalah dasar daripada sahnya hukum yang berlaku, yang akhirnya harus dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat (Paul Scholten dalam Soerjono Soekanto dan Soleman b. Taneko, 1982). Menurut Scholten sebagaimana yang dikutip oleh Abdurahman (dalam Chairuddin, 1991), bahwa “kesadaran hukum masyarakat dalam masa transisi memberikan batasan bahwa pengertian kesadaran hukum itu meliputi, pengetahuan tentang hukum, penghayatan terhadap hukum, dan ketaatan terhadap hukum.

  • Jika demikian batasan yang diberikan, maka permasalahannya adalah bagaimana menyusun norma hukum, yang didasarkan asas kesadaran hukum. Untuk dapat menghayati dan mentaati norma hukum, orang harus terlebih dahulu mengetahuinya. Hukum yang disusun tanpa memperhatikan aspek ini justru akan menimbulkan kesulitan dalam penerapannya. Orang yang mengetahui tentang sesuatu justru akan lebih mudah untuk memahami yang menimbulkan keinginan untuk menghayati dan mematuhinya, ketimbang orang yang tidak mengetahui sama sekali.

  • Hukum merupakan konkritisasi nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai-nilai tersebut. Konsekwensinya adalah perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan perubahan hukum atau di lain pihak hukum harus dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada sistem nilai-nilai tersebut. Dengan demikian nyatalah bahwa masalah kesadaran hukum sebetulnya merupakan masalah nilai- nilai. Maka kesadaran hukum adalah kosepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya.

  • Indikator-indikator masalah kesadaran hukum adalah (B. Kutschinsky, dalam Soerjono Soekanto dan Soleman b. Taneko, 1981) :

  1. Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum (“law awareenes”)
  2. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum (“law acquaintance”)
  3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (“legal attitude”)
  4. Pola perilaku hukum (“legal bihavior”)
  • Pengetahuan hukum; artinya, seseorang mengetahui, bahwa perilaku-perilaku tertentu diatur oleh hukum (hukum tertulis/ tidak tertulis). Pengetahuan tersebut menyangkut perilaku yang dilarang atau diperbolehkan oleh hukum.

  • Pemahaman hukum; artinya seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu terutama dari segi isinya.

  • Sikap hukum; seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.

  • Perilaku hukum; dimana seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Pertanyaannya adalah apakah perilaku hukum dimana seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku sama artinya dengan kepatuhan terhadap hukum Menurut Biersted (dalam Soerjono Soekanto dan Soleman b.
    Taneko, 1981) dasar-dadar kepatuhan adalah:

  1. Indoctrination;
    Orang mematuhi kaedah tersebut karena diberi indoktrinasi untuk berbuat demikian. Sejak kecil manusia telah dididik agar mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku dalam masyarakat. Kaedah- kaedah telah ada sejak waktu seseorang dilahirkan, semula manusia menerimanya secara tidak langsung, melalui proses sosialisasi, manusia dididik untuk mengenal, mengetahui serta mematuhi kaedah-kaedah tersebut;
  2. Habituation;
    Karena sejak kecil mengalami proses sosioalisasi lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku;
    Pada mulanya sulit untuk mematuhi kaedah-kaedah tadi yang dirasa mengekang kebebasan, akan tetapi hal itu setiap hari ditemui, maka lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhi terutama apabila manusia mengulangi perbuatan dengan bentuk dan cara yang sama.
  3. Utility;
    Pada dasarnya manusia mempunyai kecendrungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur bagi seseorang belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut yang merupakan pedoman atau takaran- takaran tentang tingkah laku. Dengan demikian salah satu faktor yang menyebabkan orang taat pada kaedah (hukum) karena kegunaan dari kaedah (hukum) tersebut.
  4. Group identification;
    Salah satu mengapa orang patuh pada kaedah (hukum) karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
    Seseorang mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku dalam kelompoknya bukan karena dia menganggap kelompoknya lebih dominan dari kelompok lain, akan tetapi justru karena ingin mengadakan identifikasi dengan kelompoknya tadi. Bahkan kadang-kadang seseorang mematuhi kaedah-kaedah kelompok lain karena ingin mengadakan identifikasi dengan kelompok lain tersebut.
  • Jika dalam suatu masyarakat masing-masing individu telah “mengetahui” yang sampai mentaatinya, maka terciptalah dalam masyarakat itu perasaan kolektif untuk menghormati hukum. Tepat sekali yang dikemukakan oleh Betrand Russel (dalam Seorjono Soekanto & Mustafa Abdullah, 1982) “hukum hampir-hampir tidak ada gunanya apabila tidak didukung oleh perasaan daripada masyarakat”.
    Berkaitan dengan kesadaran hukum kiranya penting untuk dikemukakan pendapat Von Savigny dan Eugen Ehrlich. Savigny (dalam Hanitijo Soemitro, 1984) berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volgeist). Semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bahkan tidak berasal dari pembentuk undang-undang. Menurutnya betapa pentingnya untuk meneliti hubungan antara hukum dengan struktur beserta sistem nilai-nilainya.

  • Eugen Ehrlich (dalam Hanitijo Soemitro, 1984) menyatakan, bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dikemukakan bahwa pusat perkembangan hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan yudikatif, akan tetapi justru terletak di dalam masyarakat itu sendiri. Tata tertib di dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang diterima oleh masyarakat, dan bukan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.

  • Menurut Darmodiharjo dan Shidarta, budaya hukum sebenarnya identik dengan kesadaran hukum, yaitu kesadaran hukum dari subjek hukum secara keseluruhan. Perasaan hukum (rechtsgevoel) dibedakan dengan kesadaran hukum (rechtbewutzijn), yaitu penilaian masyarakat yang timbul secara spontan merupakan perasaan hukum, sedangkan kesadaran hukum adalah abstraksi mengenai perasaan hukum dari suatu subjek hukum. Subjek hukum tersebut dapat berupa individu, sekelompok individu (masyarakat) dan juga badan hukum tertentu (M Syamsudin, 2012).

  • Lebih lanjut Syamsudin berdasarkan pendapat Soekanto dan Taneko menunjukkan indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pengetahuan orang tentang peraturan-peraturan hukum
    (law awareness);
  2. Pengetahuan orang tentang isi peraturan hukum (law acquaintance);
  3. Sikap orang terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude);
  4. Pola perilaku hukum (legal behavior).
    Jadi untuk mengetahui sekaligus mengukur kesadaran hukum orang (masyarakat) yang mengindikasikan pula tingkat budaya hukum masyarakat dapat diketahui lewat empat indikator tersebut.
Referensi

Abdulrahman, 1984, Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia , Jakarta : Cendana Pres.

Alfian, 1984, Persepsi Politik Tentang Kebudayaan , dalam Alfian (Ed), Persepsi Masyarakat Tentang Kebudayaan” . Jakarta: Gramedia Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum , Bandung: Alumni.

T.O. Ihromi, 1986, Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta: Gramedia.

Budi Agus Riswandi& M Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: Rajawali Pres

Dherana, Tjokordda Raka, 1982, Peranan Hukum Dalam Kebudayaan , Denpasar: UP. Vista Vira.

Darmayuda, Suastawa, I Made, 1994, Hukum Dalam Perspekti Budaya, Kerta Patrika, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Unud, Edisi Khusus Dalam Rangka Lustrum VI FH. Unud, 1 September 1994. Kumpulan Karangan ( Hukum Dalam Teori dan Praktek).

Kebudayaan memiliki peran penting terhadap eksistensi hukum. Dimensi kebudayaan ini masuk kedalam norma-norma hukum. Hal ini terjadi dengan adanya Hukum Adat yang lebih sempit lagi melahirkan konsep-konsep hak tanah atas masyarakat adat yang lebih sering dikenal sebagai hak ulayat. Kebudayaan juga memberi ruang dalam proses penyelesaian perkara secara informal, seperti yang terjadi dalam masyarakat Kpelle di Liberia Tengah, Afrika. Kebudayaan hadir dimana-dimana, dan membentuk sebuah pemahaman hukum yang sifatnya pluralis.

Pada suatu pihak kemajemukan itu dapat dilihat dari apa yang disebut “Pluralisme Hukum” atau “Kemajemukan Hukum”, yaitu pandangan bahwa dalam dunia pragmatis sedikit-dikitnya dua sistem norma dan sistem aturan terwujud dalam interaksi sosial; sedangkan pada lain pihak pandangan itu bertolak dari “kemajemukan budaya” dan mengkaji bagaimana hukum itu berperan dan menyesuaikan diri dalam kondisi seperti itu.

Disinilah letak peranan dari antropologi baik antropologi budaya maupun antropologi hukum dalam memaknai hukum dan kemajemukan budaya. Hukum lahir karena produk manusia, antropologi ilmu yang mengkaji tentang perilaku manusia secara luas dan manusia sebagai individu membentuk suatu sistem bersama dengan individu lainnya membentuk masyarakat yang mempunyai nilai, norma, dan hukum sesuai kebudayaan dimana masyarakat itu berasal.