Bagaimana hubungan antara demokrasi dan sistem sosial di Indonesia ?

Demokrasi dan sistem sosial masyarakat

Demokrasi dan sistem sosial masyarakat mempunyai kaitan yang sangat erat, dimana niat awal dari sebuah demokrasi adalah kepemimpinan rakyat itu sendiri. Bagaimana hubungan antara demokrasi dan sistem sosial di Indonesia ?

Membahas demokrasi sebagai sistem sosial di Indonesia, maka harus diawali dengan membahas masalah keadilan dan kesejahteraan. Menurut kamus Indonesia kata adil diartikan: tidak berat sebelah (tidak memihak), sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Sementara kesejahteraan bukan sebuah konsep yang berdiri sendiri, namun kesejahteraan adalah sebuah akibat yang baik dan seluruh komponen politik yang melingkupinya, yakni demokrasi dan berkeadilan. Karenanya, kata kesejahteraan biasanya bergandengan dengan kata keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan itu bukan konsep yang mandiri melainkan terkait dengan konsep sebelumnya, yakni keadilan.

Murtadha Muthahari , seorang penulis Islam Iran mengartikan keadilan itu adalah memelihara hak orang lain, yang berkaitan dengan medan dan wilayah perbuatan manusia. Ia kemudian merinci bentuk-bentuk keadilan dalam empat hal:

  • Pertama , adil adalah keadaan sesuatu yang seimbang. Keseimbangan ini mesti didukung dengan faktor-faktor yang lain, berupa aktivitas-aktivitas, entah itu aktivitas politik, aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, aktivitas hukum hingga aktivitas kebudayaan. Keseimbangan yang lahir dari aktivitas tersebut akan melahirkan satu keadilan yang diharapkan.

  • Kedua , keadilan ialah persamaan terhadap pembedaan apa pun, dalam hal ini memberikan hak memiliki yang sama.

  • Ketiga, keadilan ialah memelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.

  • Keempat, keadilan ialah memelihara hak atas berlanjutnya eksistensi manusia dalam kehidupan. Karena itu, memberikan kebebasan dan juga kelonggaran terhadap manusia dalam bereksistensi adalah satu kewajaran bagi mereka yang ada di sekitarnya.

Franz Magnis mengartikan keadilan harus mencukupi segala aspek. Adil pada hakekatnya berarti bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Pada hakekatnya semua orang sama nilainya sebagai manusia, maka tuntutan paling dasar keadilan ialah perlakuan yang sama terhadap semua orang, tentu dalam situasi yang sama. Dalam bahasa lain, dinyatakan bahwa pada umumnya keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan kekayaan kita bersama.

Bumi yang kita pijak adalah milik kita bersama, sudah sewajarnya kalau secara bersama pula kita merasakannya. Kekayaan kita bersama adalah bumi, dan itu mesti dirasakan oleh semua manusia. Merasakan kekayaan secara bersama-sama merupakan hidup bersosial yang tinggi dan itu dapat menjamin keadilan yang riil. Keadilan yang nyata mesti melalui proses yang nyata pula, proses itu akan diseleksi oleh masyarakat dan proses itu tidak hanya bersifat ekonomis, melainkan juga sosial, politis, ideologis, dan budaya.

Dalam proses itulah kekayaan akan kita rasakan secara bersama dan setiap manusia mendapatkan apa yang menjadi haknya dalam kekayaan itu.

Hak dalam menikmati kekayaan merupakan keinginan semua manusia, tetapi mereka juga wajib menjaga kekayaan agar tetap lestari dan terus berkesinambungan dengan keadilan. Keadilan mempunyai kedudukan sentral dalam sistem hukum. Poespowardojo menyatakan bahwa keadilan adalah intersubjektif yang pada dasarnya harus tercermin dalam setiap pengaturan hubungan masyarakat. Hakekat keadilan terletak dalam sikap mengakui dan memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia. Dengan demikian keadilan adalah nilai etis yang memberikan makna dan tidak pernah dapat dicapai secara penuh. Selalu ada ketegangan positif antara norma etis dan norma hukum. Dengan demikian hukum tidak perlu menghadapi titik kebekuannya dan selalu membutuhkan interpretasi dan yurisprudensi dalam penerapannya.

Keadilan yang mencerminkan hubungan antar manusia terwujud dalam tiga bentuk, yaitu:

  • Justitia Commutativa, sejauh merupakan norma yang mengatur hubungan antar pribadi atau lembaga yang sederajat.

  • Justitia Distributiva, sejauh merupakan norma yang menentukan kewajiban masyarakat untuk mensejahterakan individu.

  • Justitia Legalis, sejauh menunjukan norma yang menentukan kewajiban individu terhadap masyarakat.

Selain itu keadilan juga menuntut adanya perlakuan dan pelaksanaan hukum secara objektif, selain itu undang-undang juga pada hakikatnya mencerminkan keadilan dirumuskan dengan melibatkan masyarakat melalui perwakilannya. Hal ini mencerminkan demokrasi yang sewajarnya dilakukan bukan saja untuk rakyat, melainkan juga elit masyarakat, namun masalah elitisme dapat menghambat proses perwujudan itu dan kalau dibiarkan demikian, maka keadilan sebagai tujuan dapat menjadi kabur.

Mereka yang merasa dirinya berasal dan kalangan atas seringkali mengaburkan apa yang menjadi keinginan bersama, karena itu sering juga keadilan dikaburkan oleh kalangan-kalangan elit, walaupun pada dasarnya mereka jauh lebih tahu akan arti keadilan.

Dari paparan di atas jelaslah bahwa keadilan mengatur hubungan antar manusia. Manusia sebagai individu mempunyai hak-haknya sendiri, sebaliknya masyarakat juga mempunyai hak-hak dan tujuannya sendiri, yaitu kesejahteraan umum, kesejahteraan bagi semua warga masyarakat.

Karena itu, keadilan mewajibkan kita untuk menghormati hak-hak itu, dan melarang kita untuk melanggarnya atau merampasnya. Menghormatinya adalah adil dan melanggar atau merampasnya adalah tindakan ketidakadilan.

Sumber : Prof.Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd, Dra. Neiny Ratmaningsih, M.Pd, Budaya Politik,Partisipasi Politik dan Demokrasi Sebagai Sistem Sosial Politik Indonesia