Bagaimana hubungan antara BUMN dan BUMD dengan perusahaan pertambangan ?

Hukum pertambangan

Bagaimana hubungan antara BUMN dan BUMD dengan perusahaan pertambangan ?

Untuk mengutamakan kepentingan nasional pemerintah pusat memberi prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 75 ayat (3) Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara menyebutkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara kontraktor swasta boleh masuk asalkan tidak ada BUMN atau BUMD yang mau mengolah wilayah tambang tersebut dan itu pun harus melalui mekanisme lelang.

Keistimewaan buat badan usaha milik negara (BUMN) tambang tidak berhenti di situ. Untuk badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah memegang kuasa pertambangan dan harus menyesuaikan dengan UU Minerba, pemerintah menjamin penyesuaian itu tidak akan merugikan badan usaha milik negara (BUMN) yang bersangkutan.

Dewasa ini peran perusahaan kontraktor jasa pertambangan semakin meningkat, dan diperkirakan mencapai 90% pada 2010. Kondisi ini secara langsung mendorong peningkatan penggunaan local content (produk-produk dalam negeri) dalam operasional pertambangan, yang meningkatkan pendapatan negara.

Tjahyono Imawan, Presiden Direktur PT Sapta Indra Sejati (SIS), mengatakan bahwa sebagian besar pelaku jasa kontraktor pertambangan adalah perusahaan lokal yang nantinya akan memberikan keuntungan yang besar kepada pemerintah karena tren penggunaan jasa kontraktor pertambangan ini juga meningkatkan penggunaan local content secara signifikan.

Contohnya adalah PT. SIS itu sendiri dan PT. PAMA Persada yang hampir 100% karyawannya adalah SDM dari dalam negeri dan 80% dari jumlah karyawan itu berasal dari masyarakat lokal dimana proyek pertambangan berlangsung.

Hal ini tentunya berbeda apabila perusahaan pertambangan mengerjakan sendiri proyeknya dimana mereka dimungkinkan akan mempekerjakan lebih banyak tenaga asing.