Bagaimana hubungan antara agama dan negara?

pancasila

Sertakan dengan opini para Ahli.

Dalam kehidupan sehari-sehari kita tidak pernah lepas dari keyakinan dalam bertindak dan berperilaku, sebagai suatu pengatur dan pembatas untuk mengendalikan nafsu dan pikiran kita. Dalam prakteknya adalah kita didorong untuk beragama sesuai keyakinan yang dianggap paling benar. Peran agama dalam kehidupan manusia adalah memberikan pencerahan, serta keyakinan yang memantapkan hati untuk berbuat baik dan meninggalkan yang tidak baik. Di Indonesia sendiri yang ditetapkan oleh pemerintah diyakinkan adanya lima agama yang dianut.

Dari sudut pandang Islam, bahwa pengertian tentang Negara tidak digambarkan secara jelas dalam kehidupan sosial. Dalam hadits memang tidak ditemukan istilah atau konsep tentang Negara. Akan tetapi dalam prinsisp-prinsip Islam, kaum muslimin juga diwajibkan melaksanakan hukum-hukum Allah, sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nissaa :57, dan QS. Al-Maaidah: 44,47 dan 48 (Abdillah, 2011, p. 4). Dari prinsip itulah dalam pnerapan hukumnya butuh suatu kekuasaan yang dapat menampung dan mendukung pelaksanaannya.

Pemikiran tentang Negara sudah dikaji dan dipraktikkan dibarat. Awal munculnya pemikiran tentang negara terjadi di zaman Renaisans yang diawali dengan pemikiran Machiavelli, Hobbes, Montesque, Jean Jacques Rousseau. Dimana dari pemikir tersebut mencetuskan tentang teori terbentuknya negara dan gagasan tentang Negara.

Pandangan mchiavelli yang melihat negara adalah suatu kekuasaan. Machiavelli berpendapat penguasa yang baik harus berusaha mengejar kekayaan dan kejayaan karena keduanya merupakan nasip mujur yang dimiliki seoarang penguasa (Abdillah, 2011, p. 132). Dari pemikiran ini adalah seorang pemimpin harus memiliki kekuatan untuk dapat mengatur suatu negara dan menekan masyarakat untuk patuh dengan hukum. Sehingga untuk melakukan itu kekayaan dan kejayaan haruslah di dapatkan. Dan Machiavelli juga memberikan gagasan bahwa Augama dan Negara harus dipisah.

Selanjutnya adalah pemikran hobbes, salah satunya adalah teori tentang terbentuknya negara yang diawali dengan kontrak sosial antar individu yang pada dasarnya adalah untuk menghindari perselisihan antar manusia yang saling serang demi keamanannya sendiri. Dimana disini dalam teorinya dijelaskan bahwa manusia akan saling menguasai sebelum diakuasai. Menurut Hobbes sifat negara memiliki kekuasaan mutlak dan kekuasaannya tidak boleh terbelah (Suhelmi, 2001, p. 176). Dalam bentuk negara seperti ini adalah negara yang baik karena kekuasaan yang memusat sehingga negara dapat mengeluarkan kebijakan secara cepat karena tidak ada pengaruh dari pihak lain.

Dari pemikiran Rousseau ini memiliki perbedaan dari teori yang diatas, bahwa kekuasaan adalah milik bersama. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan kekuasaan yang dimilikinya kepada satu kekuasaan bersama (Suhelmi, 2001, p. 251). Dari perjanjian kekuasaan bersama inilah masyarakat memiliki kebebasan dan aksesterhadap negara, yang mengekui adanya kedaulatan rakyat.

Untuk melihat hubungan agama dan negara maka kita dapat melihat bagaimana cara negara itu dapat terbentuk dengan melihat teori diatas. Pada dasarnya adalah Negara terbentuk karena atas dorongan dari manusia itu sendiri dimana ingin mencitakan lingkungan hidup yang aman dan sejahtera. Tak lain dari munculnya pemikiran tersebut juga dipengaruhi dengan norma dan nilai yang dianggap baik.

Dimana pengaruh Agama ini dapat masuk di pikiran manusia yang mewujudkan sutu pemikiran yang revolusioner. Dapat kita lihat dari pemikiran yang menganggap negara harus dipisahkakn dengan Negara adalah Faktor sejarah yang membentuk dimana itu terjadi di dunia barat sebelum zaman Reanaisans dimana peran Agama Kristen yang terlalu memaksa menanamkan nilai-nilai secara paksa yang menyebabkan kejadian kekerasan.

Dapat kita lihat di Indonesia sekarang ini Agama memiliki peran dalam membentuk kepribadian manusia sebagai masyarakat atau pejabat yang baik dalam menjalankan kewajibannya. Dan ajaran agama sudah bisa masuk dalam bidang pemerintahan, hukum dan ekonomi. Agama juga memiliki peran dasar pemikiran atau talak ukur unutuk bertindak dalam negara atau individu didalam negara. Akan tetapi semua tergantung individu menganggap Agama dan perilakunya dalam penerapannya.

Sumber

Abdillah, M. (2011). Islam dan Dinamika Sosial politik di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suhelmi, A. (2001). Pemikiran Politik barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.