Bagaimana hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?


Bagaimana hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Menurut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  1. UUD NRI 1945
  2. Ketetapan MPR/TAP MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota