Bagaimana hak dan kewajiban daerah otonom?

  1. Hak Daerah Otonom

    • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
    • memilih pimpinan daerah;
    • mengelola aparatur daerah;
    • mengelola kekayaan daerah;
    • memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
    • mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
    • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
    • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban Daerah Otonom

    • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
    • mengembangkan kehidupan demokrasi;
    • mewujudkan keadilan dan pemerataan;
    • meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
    • menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
    • menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
    • mengembangkan sistem jaminan sosial;
    • menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
    • mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
    • melestarikan lingkungan hidup;
    • mengelola administrasi kependudukan;
    • melestarikan nilai sosial budaya;

sumber :Hak dan Kewajiban Daerah Otonom | Kewarganegaraan