Bagaimana fungsi swasta, pemerintah dan masyarakat didalam suatu negara ?

Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintahan negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

Bagaimana fungsi swasta, pemerintah dan masyarakat didalam suatu negara ?

Pemerintahan yang baik (good governance) didefinisikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Ketiga unsur sistem pemerintahan tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan.

Menurut UNDP, fungsi masing-masing unsur tersebut dapat dipilah-pilah sebagai berikut.

  • Pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif.
  • Swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
  • Masyarakat mewadahi interaksi sosial politik dan memobilisasi kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.

Kemitraan ( Dialektika Pemerintah, Swasta & Masyarakat)

tgdg

Secara Harafiah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kemitraan berasal dari kata Mitra yang berarti teman, kawan kerja, pasangan kerja, dan atau rekan. Jika diberi imbuhan “ke-an”, maka menjadi kata Kemitraan yang artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Dalam sejarah perkembangan manusia, tidak terdapat seseorang yang bisa hidup sendiri, dan terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanyalah untuk sementara waktu.

Aristoteles, seorang ahli pikir Yunani Kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah zoon politikon , artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi mahluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut mahluk sosial. Hasrat untuk hidup bersama memang telah menjadi pembawaan manusia, merupakan suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya, karena tiap manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri dan seringkali keperluan itu searah serta sepadan satu sama lain, sehingga dengan kerjasama, tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai.

Menurut Sulistyani, kemitraan dalam perspekstif etimologis diadaptasi dari kata Partnership dan berasal dari akar kata partner , yang berarti “pasangan, jodoh, sekutu, atau komponen”. Sedangkan partnership diterjemahkan menjadi persekutuan atau perkongsian. Dengan demikian, kemitraan dapat dimaknai sebagai satu bentuk persekutuan antara dua belah pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapabilitas di suatu bidang usaha tertentu atau tujuan tertentu, sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih baik.

Pendapat lain yang dikemukakan oleh Sumarto bahwa partnership adalah hubungan yang terjadi antara civil society, pemerintah dan atau sektor swasta dalam rangka mencapai suatu tujuan yang didasarkan pada prinsip kepercayaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Sesuai dengan pernyataan Notoatmodjo (2003) menyatakan bahwa kemitraan dapat terbentuk apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdapat dua pihak atau lebih, merupakan pemerintah, swasta dan masyarakat.
  • Memiliki kesamaan visi dalam mencapai tujuan bersama
  • Ada kesepakatan antara pemerintah dan swasta dalam memberikan efek positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
  • Saling membutuhkan antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat memiliki peran masing-masing.

Adapun dasar pertimbangan diperlukannya kerjasama kemitraan pemerintah, masyarakat dan swasta menurut Utomo (2004) mencakup tiga hal yaitu :

  • Alasan politis yaitu menciptakan pemerintah yang demokratis dan mendorong terwujudnya good governance.
  • Alasan administratif yaitu adanya keterbatasan sumber daya pemerintah baik dalam hal anggaran, sumber daya manusia, asset, dan kemampuan manajemen.
  • Alasan ekonomis yakni mengurangi kesenjangan atau ketimpangan, memacu pertumbuhan dan produktivitas, meningkatkan kualitas dan kontinuitas serta mengurangi resiko.

Atas dasar ketiga alasan tersebut di atas maka konsep kerjasama kemitraan yang dijalankan oleh pemerintah, masyarakat dan sektor swasta diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam proses pembangunan di segala bidang.

Sumber: Tri Widodo W. Utomo, Materi Diklat Manajemen Pemerintahan : Pengembangan Kerjasama Pemerintah dengan Masyarakat dan Swasta dalam Pembangunan Daerah. LAN RI.