Bagaimana fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan?

BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tenggung jawab keuangan negara. (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 dan UU No. 15 tahun 2006 pasal 2 ).

BPK ini berfungsi untuk :

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang Keuangan negara.
  2. Mengawasi pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara.

Berikut penjelasan nya :

  1. Memeriksa Pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
    BPK memiliki fungsi yang mirip seperti auditor, dimana BPK memiliki fungsi yang sangat penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan Negara. Perlu diketahui, keuangan Negara tentu saja telah menghasilkan berbagai macam transaksi, dan semua transaksi tersebut tentu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Disinilah BPK berperan untuk memeriksa kegiatan tersebut.

  2. Mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
    Selain memiliki fungsi yang sangat penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara, BPK juga memiliki fungsi lainnya yang tidak kalah penting, yaitu melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Setiap pengelolaan dan penggunaan dari uang Negara wajib diawasi oleh lembaga keuangan Negara yang satu ini.

Menurut UUD 1945 Pasal 23 E ayat 1
Tugas dan wewenang BPK

  1. Tugas BPK :
    a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara.
    b. Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
    c. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan hasil pemeriksaannya harus dipublikasikan.
    d. Dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Menurut UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 9

  1. Wewenang BPK :
    a. Menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
    b. Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang mengelola keuangan.
    c. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan dengan penelolaan keuangan negara.
    d. Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggung jawaban keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
    e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara .
    f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    g. Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
    h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
    i. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
    j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber :
UUD 1945 Pasal 23E ayat 1
UU No. 15 tahun 2006 pasal 2
UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 9