Fungsi dan wewenang lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 ini, hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja. Detail atau rincian lebih lanjut dibuat dalam bentuk Undang-undang yang merupakan peraturan operasional dari UUD.
Fungsi dan wewenang lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 ini, hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja. Detail atau rincian lebih lanjut dibuat dalam bentuk Undang-undang yang merupakan peraturan operasional dari UUD.