Bagaimana fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD?

gambar
Bagaimana fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD?

Fungsi ini diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD yaitu bersama dengan Kepala Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pelaksanaan hak DPRD dalam menentukan Anggaran DPRD. Menurut Pamuji dalam Budiardjo dan Ambong (1995:121-122) mengatakan bahwa : “Hak anggaran memberi kewenangan Kepada DPRD untuk ikut menetapkan atau merumuskan APBD, Perubahan APBD atau Perhitungan APBD, Pembahasan anggaran pada tahap pertama dilakukan oleh Panitia Anggaran diserahkan kepada komisi-komisi untuk dibahas. Selain rapat Komisi, diadakan rapat fraksi-fraksi untuk membahas rencana anggaran dari aspek politinya. Pada pembahasan itu anggota DPRD dapat mengambil sikap menerima atau menganademen bagian-bagian tertentu dalam APBD”.