Bagaimana Forensik Pemalsuan Tanda Tangan?


Saya mau tanya, berapa lamakah hasil forensik pemalsuan tanda tangan keluar? Selain kepolisian, bisakah kita yang ke labfor untuk daftar pemalsuan tersebut?
Terimakasih.

Arti Forensik

Forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri. Demikian yang dijelaskan oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar dalam artikel Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana.

Penjelasan lebih lanjut tentang forensik dan ruang lingkupnya dapat Anda simak dalam artikel Forensik dan Ruang Lingkupnya Dalam Mengungkap Tindak Pidana.

Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik (“labfor”) seperti yang Anda sebut, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian merupakan salah satu tugas Kepolisian RI (“Polri”).[1]

Pemeriksaan Tanda Tangan Palsu di Labfor Polri

Tanda tangan termasuk salah satu jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri, yaitu termasuk pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik.[2]

Menjawab pertanyaan Anda, cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan Anda serahkan kepada penyidik Kepolisian. Di samping itu, cepat atau lamanya waktu juga tergantung bagaimana volume pekerjaan di Labfor Kepolisian itu sendiri.

Permintaan pemeriksaan laboratorium forensik ada dua, yaitu untuk kepentingan penyidikan[3] (Pro Justitia) yang hanya bisa diminta oleh atas permintaan penegak hukum yaitu kepolisiaan, Kejaksaan, Hakim Polisi Militer TNI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Instansi lain dibidang penegakan hukum; dan untuk kepentingan lain (Non Peradilan atau Non Pro justitia).[4]

Non Pro Justitia diminta oleh pihak yang membutuhkan keabsahan dokumen saja di lingkungan internal organisasi mereka.

Sehingga jika masuk ranah pemalsuan, itu sudah masuk ranah pidana, sehingga yang meminta harus penyidik (Kepolisian).

Sumber