Bagaimana Etika Profesi Bidan?

Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat, bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap / bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.

Bagaimana Etika Profesi Bidan ?

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

PROFESIONAL

Perilaku profesional yang diharapkan masyarakat diantaranya :

  1. Bertindak sesuai dengan keahlian dan didukung oleh pengetahuan serta pengalaman dan keterampilan yang tinggi
  2. Bermoral tinggi
  3. Berlaku jujur, baik pada orang lain maupun diri sendiri
  4. Tidak melakukan tindakan yang coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
  5. Tidak memberikan janji yang berlebihan
  6. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
  7. Memegang teguh etika profesi
  8. Mengenal batas-batas pengetahuan
  9. Menyadari dan mengenal ketentuan hukum yang membatasi gerak-gerik dan kewenangannya

Bidan sebagai tenaga profesional haruslah memiliki komitmen yang tinggi untuk :

  1. Memberikan asuhan berkualitas sesuai dengan standar etis (etika profesi)
  2. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan, berlanjut diskusi formal dan informal dengan sejawat
  3. Pada puncaknya mampu mengambil keputusan yang etis untuk memecahkan masalah etika
  4. Menggunakan 2 pendekatan dalam pengambilan keputusan etis yaitu berdasarkan prinsip dan berdasarkan asuhan kebidanan (Beauchamp Childress, 1994)

Menurut Beauchamp Childress, menyatakan ada 4 (empat) pendekatan prinsip dalam etika kesehatan:

  1. Tindakan diarahkan sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonom setiap orang
  2. Menghindarkan berbuat suatu kesalahan
  3. Murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya
  4. Keadilan dan keberanian menjelaskan manfaat dan risiko yang dihadapi

Ketidakpuasan dalam pendekatan berdasar prinsip memunculkan konflik serta dilema etis yang mengarahkan bidan pada pendekatan berdasar asuhan yaitu sebagai berikut:

  1. Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan
  2. Meningkatkan penghormatan martabat klien
  3. Mendengarkan dan menganalisa saran sejawat sebagai tanggung jawab profesional
  4. Mengingat kembali arti tanggung jawab moral, kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih sayang serta menerima kenyataan (Taylor,1993)

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan haruslah profesional, dikatakan profesional bila memiliki ciri-ciri berikut ini ;

  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

ETIKA PROFESI


Etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Berikut merupakan prinsip Etika Profesi :

  1. Tanggung Jawab
  2. Keadilan
  3. Otonomi

ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN

Dalam pemberian layanan kebidanan, bidan haruslah berlandaskan pada fungsi dan moralitas pelayanan kebidanan yang meliputi :

  1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
  2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain
  3. Menjaga privacy setiap individu
  4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
  5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
  6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
  7. Menghasilkan tindakan yang benar
  8. Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
  9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku / perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
  10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
  11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
  12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
  13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
  14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.

PELAKSANAAN ETIKA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan menggunakan prinsip sebagai berikut Prinsip kerja bidan adalah:

  1. Kompeten dalam pelayanan kebidanan
  2. Praktek berdasarkan fakta / evidance based
  3. Pengambilan keputusan yang bertanggung jawab
  4. Pemakaian teknologi secara etis
  5. Memahami perbedaan budaya dan etnik
  6. Memberdayakan / mengajarkan untuk promosi, informed choice dan ikut serta dalam pengambilan keputusan
  7. Sabar tapi rasional, advokasi
  8. Bersahabat dengan perempuan, keluarga dan masyarakat

KODE ETIK BIDAN


Pengertian kode etik adalah norma – norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Umumnya kode etik ditetapkan oleh profesi sendiri dalam suatu kongres. Kode etik harus menjadi self regulation dari profesi. Agar kode etik berhasil dengan baik, maka pelaksanaannya sebaiknya diawasi dan dikontrol.

TUJUAN KODE ETIK

Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi

KODE ETIK BIDAN INDONESIA

Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.

Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun tahun 1986 dan disyahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991.

Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 (tujuh) bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :

  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
  2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
  5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
  6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
  7. Penutup (1 butir)

KODE ETIK BIDAN INTERNASIONAL

Kode etik kebidanan Internasional menghargai perempuan berdasarkan HAM, mencari keadilan bagi semua dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan didasarkan atas hubungan yang saling menguntungkan dengan penuh hormat, saling percaya bermartabat bagi seluruh anggota masyarakat. Operasionalisasi kode etik kebidanan, kewajiban profesi, peningkatan pengetahuan dan praktik kebidanan. Kode etik kebidanan internasional adalah sebagai berikut :

  1. Hubungan dengan perempuan sebagai klien
  2. Praktik kebidanan
  3. Kewajiban profesi bidan
  4. Peningkatan pengetahuan dan praktik kebidanan