Bagaimana Dasar Hukum TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada?

image
Memangnya benar ya TNI kalau misalnya mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri jadi TNI? Kalau misalnya ia tidak terpilih, bisakah ia kembali menjadi TNI?
Terimakasih.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (“TNI”)

Sekilas informasi, pada dasarnya Anggota TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara[1]. TNI memiliki tugas pokok yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[2]

Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[3] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[4]

Pencalonan Diri Menjadi Kepala Daerah

Pada dasarnya, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[5]

Namun untuk anggota TNI (prajurit), ada aturan khusus yang melarangnya untuk terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.[6]

Jabatan politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah pemilu atau pemilukada. Jabatan politis merupakan jabatan yang dihasilkan oleh proses politik, misal, Gubernur, wakil gubernur, Presiden/wakil Presiden, beserta para menterinya. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Jabatan Politik dan Jabatan Karir di Indonesia yang kami akses dari laman Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Ini artinya, anggota TNI dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah.

Syarat Calon Kepala Daerah

Dilihat dari UU TNI, jelas bahwa anggota TNI dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah dan menjadi kepala daerah. Tetapi bagaimana jika anggota TNI ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah?

Guna menjawab pertanyaan Anda soal TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yaitu:[7]

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa salah satu syarat anggota TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”). Pernyataan secara tertulis ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.[8] Jadi, ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI-nya.

Lalu bagaimana jika ia tidak terpilih sebagai kepala daerah, apakah calon kepala daerah yang tidak terpilih itu dapat kembali menjadi anggota TNI? Untuk menjawabnya, kita merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 (“Surat Telegram Panglima TNI”).

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dalam artikel Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada dari laman media Kompas, ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI ialah sebagai berikut:

  1. Anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

  2. Selama dalam proses pemilu legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

  3. Anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

  4. Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.

  5. Apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

  6. Selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57e8c8b2a2263/aturan-hukum-terkait-tni-yang-mencalonkan-diri-dalam-pilkada