Bagaimana Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial?

image
Bagaimana eksistensi organisasi nonpemerintah (NGO) atau disebut LSM dewasa ini, apakah ada aturan-aturan hukum yang khusus mengatur pendiriannya?
Terimakasih.

Lembaga Swadaya Masyarakat/Non-Government Organization

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).

Merujuk pada artikel Banyak LSM yang Bingung Memilih Bentuk Badan Hukum, dapat kita lihat bahwa tidak ada pengaturan khusus mengenai LSM. Pendirian LSM merujuk pada jenis badan hukum/non badan hukum apa yang digunakan untuk menunjang kegiatannya.

Jika LSM yang dibentuk berbentuk yayasan, maka pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sedangkan jika LSM tersebut berbentuk perkumpulan, maka harus diketahui terlebih dahulu, perkumpulan seperti apa yang akan didirikan. Setidaknya ada dua jenis Perkumpulan yaitu:

  1. Perkumpulan tanpa badan hukum
  2. Perkumpulan yang berbadan hukum.

Sumber