Bagaimana Dasar Hukum Jika Membuka Rahasia Sulap?

image
Apakah membuka rahasia sulap merupakan suatu perbuatan tindak pidana?
Terimakasih.

Membuka Rahasia Sulap

Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai membuka rahasia sulap apakah merupakan suatu perbuatan tindak pidana atau bukan, maka pertama-tama kita harus melihat apakah sudah ada ketentuan mengenai membuka rahasia dan apakah aturan tersebut memiliki sanksi pidana.

Apabila kita membahas mengenai membuka rahasia sulap, sejauh ini tidak ada aturan yang secara khusus membahas mengenai ketentuan pidana apabila seseorang membuka rahasia sulap.

Adapun ketentuan mengenai membuka rahasia dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 322 KUHP, yang isinya antara lain:

(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 232) menjelaskan bahwa seseorang dapat dijatuhkan pidana dengan tindak pidana membuka rahasia apabila memenuhi elemen-elemen yang harus dibuktikan sebagai berikut:

a. Yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia
b. Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu
c. Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat
d. Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan antara lain bahwa yang diartikan dengan “rahasia” yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Siapakah yang diwajibkan menyimpan rahasia itu, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim. Yang masuk di sini misalnya seorang dokter harus menyimpan rahasia sakit pasiennya, seorang pastur harus menyimpan rahasia dosa orang-orang yang telah melakukan “biecht” kepadanya, seorang penyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang yang tidak berkepentingan.

Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, soal elemen bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu, belum tentu elemen tersebut sudah terpenuhi, mengingat tidak ada kewajiban pesulap untuk tidak memberitahukan rahasia sulap dimaksud.

Kemudian, tidak ada kewajiban yang mengikat seseorang bahwa rahasia sulap wajib untuk dirahasiakan, berdasarkan jabatannya atau pekerjaannya untuk menjaga rahasia sulap tersebut. Oleh karena itu, pembuka rahasia sulap tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena tidak ada kewajiban untuk menyimpan rahasia tersebut, dalam suatu jabatan yang dimiliki seseorang.

Sumber