Bagaimana ciri umum desentralisasi di Indonesia sesuai UUD 1945?

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan pengertian desentralisasi yang terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa

“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sesuai dengan pengertiannya, desentralisasi dipahami bahwa otonomi daerah merupakan bagian yang melekat dari implementasi sistem desentralisasi. Dalam suatu negara yang menganut kebijakan desentralisasi, ditandai dengan adanya penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat untuk menjadi kewenangan daerah.

Ciri-ciri dasar desentralisasi adalah:

  • Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom
  • Fungsi pemerintahan diserahkan secara rinci
  • Penerima wewenang adalah daerah otonom

Pada era reformasi dewasa ini kita menerapkan pola otonomi luas, dimana daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kepentingan masyarakat daerah. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor unggulan, dimana pelaksanaannya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun urusan-urusan pemerintahan pusat yang didesentralisasikan ke pemerintahan daerah yaitu :

  • Pertama
    Urusan wajib yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perumahan, penanaman modal, UKM, kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informasi (kominfo), pertanahan, kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat desa, sosial. Sedangkan urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan laut, pertanian, perkebunan, peternakan, tanaman pangan, perikanan darat, kehutanan, pertambangan, pariwisata dan kebudayaan, industri, perdagangan. UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur kriteria pembagian urusan yang dikerjakan bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan tiga kriteria yakni eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.

  • Kedua
    Pemerintah provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas kabupaten/kota) sesuai norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi.

  • Ketiga
    Kabupaten / kota mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/ kota sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun terdapat pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten / kota), namun tetap terdapat hubungan keterkaitan/interrelasi dan ketergantungan/ interdependensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi domain masing-masing sebagai satu kesatuan sistem.

Dalam rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah-daerah dibentuk pemerintah daerah (local government) yang merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah pusat (central government). Kepada pemerintah-pemerintah daerah tersebut, diserahkan sebagian dari fungsi-fungsi pemerintahan (yang sebelumnya merupakan fungsi pemerintah pusat ) untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Di samping itu kepada daerah-daerah diserahkan pula sumber-sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai fungsi-fungsi yang telah diserahkan. Demikian pula secara organisasi dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang anggota-anggotanya dipilih melalui suatu sistem pemilihan umum.

Dengan demikian, pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan otonomi untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaannya sendiri, bagaimana menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara-cara untuk membiayainya. Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada berbagai aspek pada sistem pemerintahan daerah yang ada, seperti aspek keuangan, aspek pelimpahan kewenangan, aspek kepegawaian, serta sikap dan perilaku para elite di tingkat pusat maupun daerah.

Sumber:
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi dan Dekonsentrasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004
Ciri-ciri Sentralisasi dan Desantralisasi